BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk pertama kalinya mengajukan permohonan perwalian seorang anak yatim piatu ke Pengadilan Agama Luwuk. Permohonan ini diajukan pada 9 Desember 2024 dan dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang penetapan pada 11 Maret 2025.
Anak berinisial R.A.L (13 tahun) kini resmi berada di bawah perwalian Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie Kabupaten Banggai setelah permohonan yang diajukan oleh Kejari Banggai melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dikabulkan oleh Pengadilan Agama Luwuk.
Permohonan ini diajukan sebagai bentuk perhatian negara terhadap anak yatim piatu yang membutuhkan perlindungan hukum, pendidikan, dan jaminan hidup yang layak. Kejari Banggai, melalui Kepala Kejari Anton Rahmanto, Kasi Intelijen Sarman Tandisau, serta Kasi Perdata dan TUN Husnun Arif, S.H., mengajukan permohonan ini berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dengan Nomor Register Perkara: 1/Pdt.P/2025/PA.Lwk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan perwalian ini menjadikan Yayasan Alkhairaat sebagai wali sah bagi R.A.L dengan tanggung jawab penuh terhadap pendidikan dan kesejahteraannya hingga dewasa. Kejari Banggai juga berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan berencana melakukan langkah serupa untuk membantu anak-anak yang membutuhkan perwalian hukum.
( Kejaksaan Banggai/Dewi Qomariah )