BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Luwuk kembali menindak peredaran barang ilegal dengan melakukan pemusnahan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp 268.667.985, Kamis (27/2/2025).
Bea Cukai Luwuk memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 179.940 batang rokok dan 103,28 liter MMEA ilegal yang disita dari 104 kali penindakan selama periode November 2023 hingga Januari 2025.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk pada Kamis, 27 Februari 2025, dengan dihadiri oleh berbagai instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K., perwakilan Dandim 1308/LB, Kajari Banggai, pihak Imigrasi, serta pejabat Bea Cukai Luwuk.
Menurut Kepala KPPBC TMP C Luwuk, Mu’amar Khadafi, pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal serta mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 157.062.840.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok dan menghancurkan MMEA ilegal. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berkas pemusnahan sebagai bentuk legalitas.
Ini merupakan kali kedua Bea Cukai Luwuk melakukan pemusnahan barang ilegal dalam dua tahun terakhir.
Mu’amar menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal secara konsisten.
( KPPBC -TMP) C Luwuk/Dewi Qomariah )






















