SUARAUTARA, Bolmong – Masih ingat kasus penyitaan sejumlah minuman beralkohol (Minol) jenis Captikus di desa Babo Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolmong beberapa waktu lalu oleh Satuan Resnarkoba Polres Bolmong?
Kasus yang terjadi pada 1 Pebruari 2022 tersebut, akhirnya menyeret lelaki Jemmy Sengkey (25) warga desa Babo selaku pengemudi sekaligus pemilik barang haram tersebut duduk di kursi pesakitan.
Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Kamis, 17 Pebruari 2022 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa Jemmy Sengkey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa izin mendistribusikan minuman beralkohol”.
Menanggapi hasil putusan tersebut Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH mengaku senang dan menghimbau warga masyarakat Kab. Bolmong untuk berhenti mengedarkan dan mengonsumsi minuman keras”.
“Dengan adanya putusan Pengadilan tentunya hal ini menjadi suatu pembelanjaran dan juga dapat membuat jera bagi pelanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol” tegas Kapolres.
(Arman Muno/Sumber : HumasPolres)
























