TOUNA – Penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses hukum yang dinilai berjalan lambat, sikap tertutup dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna justru memicu tanda tanya besar.
Sejumlah wartawan yang berupaya mengonfirmasi perkembangan penyidikan terkait penyitaan dokumen penting di Kantor KPU Touna mengaku tidak mendapatkan respons. Upaya komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp disebut tidak digubris.
Bahkan, salah seorang jurnalis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dugaan bahwa nomornya telah diblokir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya hanya tidak diangkat. Tapi setelah beberapa kali mencoba, pesan WhatsApp saya hanya centang satu. Kami menduga nomor diblokir,” ujarnya.
Sikap bungkam tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi dalam penanganan perkara yang menyangkut lembaga negara tersebut.
KRAK Sulteng: Jangan Ada Pembungkaman Pers
Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah menilai sikap tertutup aparat penegak hukum berpotensi mencederai prinsip transparansi.
Koordinator KRAK Sulteng, Abdul Salam, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas publik.
“Jika benar ada dugaan pemblokiran terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, ini tentu menjadi preseden buruk. Kami mendesak Kejati Sulteng untuk memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik,” tegasnya.
Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan kasus yang telah menyita perhatian sejak penggeledahan dilakukan beberapa waktu lalu.
Sorotan Soal Penyitaan
Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun, S.H., turut menyoroti aspek prosedural dalam penyitaan dokumen di Kantor KPU Touna.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, penyitaan pada prinsipnya memerlukan izin pengadilan, kecuali dalam kondisi mendesak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyitaan tentu memiliki mekanisme hukum. Apalagi ini menyangkut lembaga negara seperti KPU. Penyidik tentunya telah melalui tahapan gelar perkara sebelum meningkatkan status ke penyidikan. Namun transparansi tetap penting agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Nasrun menambahkan bahwa marwah kelembagaan KPU juga perlu dijaga dalam proses hukum yang berjalan.
Publik Menanti Kejelasan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Touna belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus maupun klarifikasi atas dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut.
Masyarakat Touna kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Sikap tertutup aparat penegak hukum di tengah kasus yang menyangkut institusi publik dinilai hanya akan memperkuat persepsi negatif di tengah masyarakat.
Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban dalam sistem penegakan hukum yang demokratis.
Publik kini menunggu: apakah Kejari Touna akan membuka ruang klarifikasi, atau justru membiarkan tanda tanya terus membesar? (*)

























