Kasus Korupsi APBDes Siuna Bertambah Kejari Banggai Bersama Cabjari Pagimana Tetapkan SA sebagai Tersangka Baru

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Kacabjari Pagimana,David Ardianto.SH.MH, Antarkan Tersangka SS ke lapas kls II Luwuk

foto istimewa : Kacabjari Pagimana,David Ardianto.SH.MH, Antarkan Tersangka SS ke lapas kls II Luwuk

Suarautara.com, Banggai – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai kembali bertambah. Kejaksaan Negeri Banggai menetapkan satu tersangka baru berinisial SA, Senin (9/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar, S.H., M.H. melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pagimana David Andrianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mempergunakan uang negara,” tegas David Andrianto.

Ia menjelaskan, pada hari ini Senin tanggal 9 Februari 2026, Cabjari Pagimana bersama Tim Penyidik telah resmi melakukan penetapan tersangka terhadap SA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Siuna Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka SA merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari penetapan tersangka sebelumnya, yakni ARR dan SB, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 947.820.925,79 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen).

Dalam perkara ini, tersangka SA disangkakan dengan Primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara untuk dakwaan Subsidiair, tersangka SA dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal 18 UU Tipikor.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SA selama 20 hari di Lapas Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.(AM’oks69)

Berita Terkait

Bereskan Kabel Semrawut Wabup Furqanuddin Beri Waktu Kadishub dan Satpol PP Tertibkan Provider Nakal
Hampir 10 Bulan, Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Touna Belum Jelas
Mastering Auto Mega Roulette: A Comprehensive Guide for Players
Neosurf Voucher Error Codes: A Player’s Walkthrough
The Ultimate Guide to Live Power Up Roulette
The Ultimate Guide to Online Casino International
Casino ohne Anmeldung App: Alles, was Sie wissen müssen
Tower BAKTI Buka Akses Digital di Pelosok, Pemkab Buol Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:56 WITA

Bereskan Kabel Semrawut Wabup Furqanuddin Beri Waktu Kadishub dan Satpol PP Tertibkan Provider Nakal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:08 WITA

Hampir 10 Bulan, Penanganan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Touna Belum Jelas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:20 WITA

Mastering Auto Mega Roulette: A Comprehensive Guide for Players

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:51 WITA

Neosurf Voucher Error Codes: A Player’s Walkthrough

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:49 WITA

The Ultimate Guide to Live Power Up Roulette

Berita Terbaru

Topik Utama

Mastering Auto Mega Roulette: A Comprehensive Guide for Players

Rabu, 21 Okt 2026 - 09:20 WITA

Topik Utama

Neosurf Voucher Error Codes: A Player’s Walkthrough

Rabu, 21 Okt 2026 - 08:51 WITA

Topik Utama

The Ultimate Guide to Live Power Up Roulette

Rabu, 21 Okt 2026 - 08:49 WITA