MOJOKERTO, Suarautara.com – Dugaan kasus korupsi dana BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) puskesmas yang dilakukan oleh laki laki 40 th, dengan insial (YF), wilayah kabupaten Mojokerto yang sempat ramai bergulir akhir waktu ini.
Kemarin resmi digelar, pada hari Rabu (30/7/2025) tepatnya siang hari sekitar pukul 11.00 Wib sampai dengan selesai, bertempat dipengadilan Tipikor- PHI yang beralamat disekitaran jl H. Ir Djuanda, kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dugaan kasus korupsi yang sempat santer terdengar ditelinga ini, bernilai cukup fantastis kurang lebih sebesar 5 Milyar dan bersifat sangat merugikan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terjadi diantara periodik waktu tahun 2021 dan 2022, serta diduga menyalahi aturan dalam proses pembuatan kontrak terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
” Pada hari ini telah digelar sidang kasus dugaan korupsi dana BLUD puskesmas, disekitaran wilayah kabupaten Mojokerto antara tahun 2021 dan 2022. Diduga menyalahi peraturan dalam proses pekerjaan pengadaan barang dan jasa, terutama dalam hal pembuatan kontrak pada waktu pelaksaanya.
Dalam hal ini fihak fihak yang diduga terlibat ada 2, pertama penyelenggara anggaran yang kedua pelaksana pekerjaan.
Diprediksi kerugian yang ditimbulkan tahun 2021 senilai 2, sekian Milyar serta ditahun 2022 senilai 2, lebih sekian Milyar yang menimbulkan kerugian pada negara lebih kurang 5 Milyar lebih.
Selanjutnya diikuti dulu yang terkait dalam perkara ini, untuk ada atau tidak perkembangan selanjutnya, sama sama kita lihat di sidang selanjutnya nanti.”, tutur seorang jaksa penuntut umum yang biasa dipanggil mas Geo ini.
Yani.S












