BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Aparat Kepolisian Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Luwuk kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di Pelabuhan Rakyat, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (26/2/2025) malam.
Polisi berhasil mengamankan ratusan botol Cap Tikus yang dikemas dalam dus air mineral di sebuah kapal tujuan Kepulauan Taliabu, Maluku Utara.
Kapolsubsektor Kawasan Pelabuhan Luwuk, Ipda James N. Runtu, bersama anggotanya, melakukan patroli dan pemeriksaan barang muatan kapal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelundupan ini terungkap di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Operasi ini berlangsung pada Rabu (26/2/2025) malam, dengan pengumuman lebih lanjut disampaikan pada Kamis (27/2/2025) pagi.
Penyelundupan Cap Tikus diduga untuk memasok minuman keras ke wilayah Kepulauan Taliabu, Maluku Utara, secara ilegal.
Saat melakukan pemeriksaan rutin, petugas menemukan 8 dus air mineral yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 197 botol berisi Cap Tikus berukuran 600 ml serta 15 kantong plastik bening ukuran 1 liter.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Luwuk guna penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, belum ada penumpang kapal yang mengakui kepemilikan barang ilegal tersebut.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Banggai Tengah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan menjelang Ramadan 2025 dan PSU Pilkada.
( Humas Polres Banggai/Dewi Qomariah )






















