Kotamobagu – Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Menghadiri acara sosialisasi kesiapan Pemerintah Daerah menuju Pemilihan Umum 2024.
Kegiatan sosialisasi kesiapan.
Pemerintah daerah menuju pemilihan umum tahun 2024, dilaksanakan di rumah dinas walikota Kotamobagu
Acara yang dihadiri oleh narasumber ahli sekaligus dosen Tata Kelola Pemilu FISIP UNSRAT Manado Dr. Daud Ferry Liando, S.Ip, Msi, ini juga dihadiri oleh para assisten dan staf ahli, para kepala SKPD Pemerintah Kota Kotamobagu, para camat, serta sangadi/lurah beserta undangan lainnya bertempat di Aula Rudis Wali Kota Kotamobagu, Senin (05/06/2023).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta terkait pentingnya persiapan yang matang dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024.
Dr. Daud Ferry Liando, S.Ip, Msi, sebagai narasumber ahli, memberikan paparan mengenai tata kelola pemilu, termasuk aspek-aspek teknis dan prosedural yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Kapolres Kotamobagu,mengapresiasi atas diselenggarakannya acara sosialisasi ini. Kapolres menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Selain itu, para assisten dan staf ahli pemerintah daerah, serta kepala SKPD, camat, dan sangadi/lurah yang hadir, diharapkan dapat menjadi agen perubahan dan menyampaikan informasi yang akurat serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan diskusi terbuka dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber ahli, guna memperdalam pemahaman terkait tata kelola pemilu. Diskusi yang konstruktif ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta dalam menyongsong Pemilihan Umum 2024.
Sosialisasi kesiapan Pemerintah Daerah menuju Pemilihan Umum 2024 ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa seluruh pihak terlibat dalam proses demokrasi ini memiliki pengetahuan dan kesiapan yang memadai serta dapat berjalan dengan sukses dan lancar.
(Alfian)
Post Views: 5