SUARAUTARA.COM, Buol – Larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jeriken ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini. Bahkan di media sosial, Kabupaten Buol disebut mengalami kesulitan menyuplai bahan bakar minyak (BBM) akibat kurangnya pasokan ke pihak SPBU.
Dari pantauan suarautara.com, sejak Rabu (04/11/2021) sore hari. Warga baik pengguna kendaraan pribadi dan masyarakat umum agak kesulitan mendapatkan BBM di SPBU, karena adanya antrian panjang serta suplai BBM ke pihak SPBU sangat terbatas sehingga mengakibatkan para pengecer dan pemilik kendaraan harus menggunakan jeriken untuk mendapatkan secara cepat BBM tersebut.
Dari berbagai ciutan warga Buol menyalahkan pelayanan pembelian Jeriken di dua SPBU yakni, SPBU Kampung Bugis dan SPBU Kali terus mendapat sorotan dari warga baik mendatangi langsung maupun ciutan kekesalan mereka di Media sosial.
Menanggapi hal itu, Owner SPBU Buol 74.945.01 kali, Jemmy Todar mengatakan sebenarnya dari pihaknya ingin sekali tidak ada lagi pelayanan Jeriken kepada pengecer, agar tidak ada lagi oknum-oknum tertentu yang selalu menyalahkan pihak SPBU. Akan tetapi, disisi lain pihaknya bersama Karyawan selalu mendapatkan ancaman kekerasan dengan menggunakan Senjata Tajam oleh oknum pengecer jika tidak dilayani, “ Karyawan kami telah melapor ke Polres Buol atas pengancaman fisik dengan menggunakan senjata tajam oleh oknum pengecer. bahkan bukan hanya itu, pengancaman pengrusakan fasilitas SPBU terus dilakukan. Saat ini pihak Kepolisian tengah mencari oknum tersebut, namun saat ini yang bersangkutan telah melarikan diri, siapa yang bertanggung jawab jika hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, intinya kita sudah melapor ke Pihak kepolisian, ” ungkap Jemy Todar, saat dihubungi Suarautara.com, Minggu (07/11/2021).
Jemy menambahkan, soal pembelian Jeriken kami menginginkan tidak ada lagi hal itu, namun dari hati yang dalam, pelayanan terhadap mereka para pengecer dikarenakan ada daerah yang tidak kebagian lokasi SPBU mau tidak mau mereka harus menyuplai BBM dari SPBU terdekat.
“Untuk melayani daerah yang tidak ada SPBU biasanya ada pengecer. Nah, pengecer ini membeli di SPBU dengan membawa jeriken untuk dijual kembali ke masyarakat yang memang jauh dari SPBU,” ujar Jemmy.
Kami memahami betul aturan yang ada jelas Jemmy Todar, karena ia mengungkapkan bahwa terkait larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken ada 2 poin. Pertama, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil). Kedua, salah satu latar belakang diaturnya pembelian jeriken ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM jenis Pertalite terganggu dengan pengisian menggunakan jeriken.
Tak hanya itu, Jemmy sedikit menjelaskan bahwa jika masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan BBM karena jauh dari SPBU, maka pihaknya sangat kooperatif dan terbuka untuk diajak diskusi dengan Pemda atau dinas terkait. “Apakah nantinya rekomendasi harus ada SPBU di tempat yang jauh tersebut atau rekomendasi lainnya, kami akan siap mendukung,” ujar Jemmy dengan bijak.
Sayangnya saat berita ini diturunkan, pihak Pemkab Buol dalam hal ini dinas terkait belum bisa dikonfirmasi terkait pelayanan pembelian BBM menggunakan Jeriken. [LAN]



















