Ini 43 Kabupaten – Kota Yang Memberlakukan Penerapan PPKM Mikro 14 Hari

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SUARAUTARA.COM – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Sedikitnya ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

1 Aceh Kota Banda Aceh

2 Bengkulu Kota Bengkulu

3 Jambi Kota Jambi

4 Kalimantan Barat Kota Pontianak

5 Kalimantan Barat Kota Singkawang

6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya

7 Kalimantan Tengah Lamandau

8 Kalimantan Tengah Sukamara

9 Kalimantan Timur Berau

10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan

11 Kalimantan Timur Kota Bontang

12 Kalimantan Utara Bulungan

13 Kep. Riau Bintan

14 Kep. Riau Kota Batam

15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang

16 Kep. Riau Natuna

17 Lampung Kota Bandar Lampung

18 Lampung Kota Metro

19 Maluku Kepulauan Aru

20 Maluku Kota Ambon

21 NTT Kota Mataram

22 NTT Lembata

23 NTT Nagekeo

24 Papua Boven Digoel

25 Papua Kota Jayapura

26 Papua Barat Fak Fak

27 Papua Barat Kota Sorong

28 Papua Barat Manokwari

29 Papua Barat Teluk Bintuni

30 Papua Barat Teluk Wondama

31 Riau Kota Pekanbaru

32 Sulawesi Tengah Kota Palu

33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari

34 Sulawesi Utara Kota Manado

35 Sulawesi Utara Kota Tomohon

36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi

37 Sumatera Barat Kota Padang

38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang

39 Sumatera Barat Kota Solok

40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau

41 Sumatera Selatan Kota Palembang

42 Sumatera Utara Kota Medan

43 Sumatera Utara Kota Sibolga

 

Adapun pengetatan tersebut adalah :

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

 

 

[**]

Berita Terkait

Bupati Banggai Hadiri RUPS dan RUPS-LB PT. Bank Sulteng di Palu
Calon P3K Jalani Tes Kesehatan, RSUD Datoe Binangkang Fasilitasi Pelayanan Semuanya
Konferwil IPPAT Sulteng 2025 Resmi Dibuka, Bupati Banggai: Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
Pemkab Banggai dan UNG Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Pendidikan dan SDM
Zulkifli Usman, Anggota Dewan Sederhana dan Merakyat
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo – Gibran Tuai Dukungan di Kabupaten Banggai
Sudaryano R. Lamangkona Diangkat Sebagai Staf Ahli Kementerian UMKM : Bukti Dedikasi dan Kompetensi
Anggota Polsek Bualemo Mediasi Kasus Pengancaman, Kehidupan Damai Jadi Prioritas

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:05 WITA

Bupati Banggai Hadiri RUPS dan RUPS-LB PT. Bank Sulteng di Palu

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:33 WITA

Calon P3K Jalani Tes Kesehatan, RSUD Datoe Binangkang Fasilitasi Pelayanan Semuanya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:30 WITA

Konferwil IPPAT Sulteng 2025 Resmi Dibuka, Bupati Banggai: Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:27 WITA

Pemkab Banggai dan UNG Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Pendidikan dan SDM

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:02 WITA

Zulkifli Usman, Anggota Dewan Sederhana dan Merakyat

Berita Terbaru

Kab.Buol

Kapolres Buol Pimpin Upacara Sertijab 3 PJU dan Kapolsek Bokat

Senin, 20 Jan 2025 - 11:18 WITA