Heboh! Ex.Bendahara Dinas Pendidikan Minahasa Terseret Kasus Korupsi Dana Guru dan Honorer.
SUARAUTARA.COM,Minahasa, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan MS (46), Ex.Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) tahun 2023.Kamis (14/11/2024)
Dana Tunjangan Profesi Guru, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Tahun 2023, serta gaji THL yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Minahasa, diduga disalahgunakan oleh MS untuk kepentingan pribadi. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat serta kesaksian yang dikumpulkan oleh tim penyidik Kejari Minahasa dalam penyelidikan yang berlangsung selama tiga minggu.
Kepala Kejari Minahasa, Beny Hermanto, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Intelijen Suhendro dan Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, mengumumkan status tersangka MS pada konferensi pers.
“MS resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tertanggal 13 November 2024,” jelas Beny Hermanto.
Tersangka kini ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado, Malendeng, untuk masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 13 November hingga 2 Desember 2024.
Hermanto menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang kuat serta keterangan dari saksi-saksi.
Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro, S.H., menjelaskan bahwa tindakan MS melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kasus ini menjadi sorotan di Minahasa, karena menyangkut dana penting yang diperuntukkan bagi para guru dan tenaga honorer. Penetapan ini menjadi langkah tegas Kejari Minahasa dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai peringatan agar pengelolaan dana publik dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.(ara)