Buol, Suarautara.com – Pemerintah Desa Hulubalang menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes) Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Kantor Desa Hulubalang, Senin (19/1/2026).
Musrembangdes tersebut dihadiri oleh Camat Paleleh Barat Wahyudin Kadir, SE, Sekretaris Camat, Kepala Desa Hulubalang Arlan L. Amalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perangkat desa, Bidan Desa mewakili Puskesmas, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, serta seluruh aparat dan perangkat desa setempat.
Dari beberapa usulan sangat menonjol adalah pembangunan tembok abrasi pantai yang sangat ini sangat dibutuhkan oleh warga pesisir di des aitu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini keberadaan tembok abrasi sisa pembangunan tahun 2011 oleh Pemerintah Provinsi kondisinya rusak dan mengancam pemukiman warga. Begitu juga dengan usulan pembangunan lanjutannya sepanjang 1000 meter, karena Sebagian rumah warga tanpa adanya tembok abrasi mulai merusak badan rumah warga.
Sehingga usulan ini menjadi prioritas selain usulan lain seperti jalan rabat beton, drainase, fasilitas Pendidikan dan Kesehatan serta usualn prioritas lainnya.
Sekretaris Desa Hulubalang, Haslan Abd Ali, kepada media ini menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Musrembangdes tahun ini terdapat sejumlah usulan dan gagasan yang berasal dari masing-masing dusun. Usulan tersebut sebelumnya telah tertuang dalam RPJMDes Kepala Desa Hulubalang Nomor 1 Tahun 2021, masa bakti Kepala Desa periode 2021–2027.
“Usulan-usulan ini selanjutnya akan diperjuangkan di tingkat kecamatan melalui Musrembang Kecamatan,” ujar Haslan, Senin (19/1/2026).
Ia mengungkapkan bahwa di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Dana Desa tidak dapat sepenuhnya merealisasikan seluruh usulan masyarakat dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini disebabkan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar 65 persen.
“Namun masih ada alternatif pembiayaan, di mana usulan prioritas masyarakat dapat diakomodir melalui APBD Kabupaten maupun APBD Provinsi,” jelasnya.
Haslan menambahkan, apabila usulan prioritas tidak dapat direalisasikan melalui Dana Desa, maka Pemerintah Desa akan mengusulkannya melalui sumber pendanaan lain seperti APBD Kabupaten dan APBD Provinsi.
“Pemdes tetap menggunakan Dana Desa sesuai kemampuan keuangan desa, meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Hulubalang, Arlan L. Amalu, menegaskan bahwa Musrembangdes kali ini sangat bergantung pada sumber pendanaan APBN, APBD Provinsi (APBD I), dan APBD Kabupaten (APBD II). Bahkan, terdapat usulan untuk menghidupkan kembali Peraturan Desa (Perdes) di sektor pertambangan emas sebagai salah satu upaya menopang kekurangan pembiayaan pemerintahan desa.
“Saya berharap seluruh usulan prioritas masyarakat yang disampaikan melalui dusun dapat direalisasikan secara bertahap, meskipun belum maksimal melalui Dana Desa,” ujar Arlan.
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran saat ini berdampak pada seluruh jenjang pemerintahan, mulai dari pusat hingga desa. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah desa menyesuaikan arah pembangunan dengan program pemerintah pusat dalam beberapa tahun ke depan.
“Olehnya itu, kami berharap usulan prioritas ini dapat diakomodir melalui APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten, sehingga proses pembangunan desa tetap berjalan meski secara perlahan,” tutup Arlan. (ucan)












