Gus Lilur Buktikan Ucapan, Ranggalawe Pendiri Tuban (RAPETU) Resmi Laporkan Khilmi ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti laporan pengaduan Owner PT RANGGALAWE PENDIRI TUBAN, Gus Lilur ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Bukti laporan pengaduan Owner PT RANGGALAWE PENDIRI TUBAN, Gus Lilur ke Mahkamah Kehormatan Dewan

SUARAUTARA.COM|SURABAYA – Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) membuktikan ucapannya yang akan melaporkan Khilmi Anggota DPR RI Dapil Jatim X ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
‎
‎Laporan resmi itu disampaikan Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto didampingi Aidil Kamil Marzuki pada 8 Desember 2025. Laporan ke MKD itu dianggap cukup untuk menjadi sebuah laporan.
‎
‎”Laporan MKD DPR-RI Nomor : 58, Tertanggal 8 Desember 2025 diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” terang Ide Prima Hadiyanto, dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
‎
‎Pengacara muda ini mengungkapkan, MKD DPR RI sudah menyampaikan akan menindak lanjuti Laporan dari Dirut PT. Ranggalawe Pendiri Tuban. Karena Laporan Dirut PT. Ranggalawe Pendiri Tuban, dianggap sudah memenuhi unsur untuk sebuah Laporan di MKD DPR RI untuk ditindak lanjuti;
‎
‎Ia menjelaskan, Dirut PT. Rapetu Tidak dimintai Keterangan seperti di Kepolisian. Permintaan keterangan langsung di Sekretariat terkait laporan tersebut.
‎
‎”Pihak Sekretariat MKD meminta bukti-bukti yang harus dilampirkan dalam laporan, seperti ijin PT, dan bukti Panggilan Polisi,” lanjutnya.
‎
‎Ide Prima Hadiyanto melanjutkan, pokok pengaduan juga sudah tercatat jelas dalam tanda terima pengaduan yakni laporan dugaan pelanggaran kode etik atas tindakan teradu atas nama Khilmi.
‎
‎Khilmi yang diduga sebagai pemilik dari PT Cemara Laut Persada (CLP) yang mencatut PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal.
‎
‎”Teradu terancam sanksi mulai teguran, dinonaktifkan hingga yang terberat diberhentikan sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap Khilmi segera disidang oleh majelis MKD,” tegas Ide.
‎
‎Terpisah, Gus Lilur membenarkan telah memberi kuasa kepada pengacaranya untuk melaporkan Khilmi ke MKD DPR RI. Menurutnya, selain dugaan pelanggaran etik, apa yang dilakukan Khilmi juga masuk delik pidana. Karena itu, pihaknya juga sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan Anggota DPR RI tersebut ke Mabes Polri.
‎
‎Alumni santri Denanyar ini menegaskan, pencatutan nama perusahaannya itu tentu merugikan secara materi dan imateril. Pasalnya, Khilmi mendapat keuntungan dari penambangan ilegal yang mencatut nama PT Rapetu.
‎
‎”Saya haqqul Yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Sebab, apa yang dilakukan masuk kategori pelanggaran etik berat,” pungkas pengusaha nasional asal Situbondo tersebut. (Anies)

Berita Terkait

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Sertu Yusup Maly Ajak Warga Benahi Jembatan di Dusun Krajan
Cegah Demam Berdarah, Babinsa Koramil 0823/05 Panarukan Bersama PKM dan Perangkat Desa Gelar Fogging  
Menakar Kompetensi Insan Pers Wartawan Banggai hingga Jambi Berkumpul di UKW PWI Parimo
Edukasi Hukum Sejak Bangku Sekolah Polsek Lamala  Wayan Sukarman Jalankan Program Polisi Peduli Pendidikan
Kapolresta Banggai Sambangi Pura Agung Padma Buana Warga Keluhkan Solar hingga Narkoba
Hariadi Bola Gerakkan Tim Dinsos Yudi Serahkan  Bantuan Bupati Banggai Langsung pada Korban Kebakaran Paisubuloli
Dukung Ketahanan Energi Nasional DSLNG Sabet Penghargaan Komersialisasi Gas Domestik dari SKK Migas
Menembus Keterisolasian Dinsos Banggai Bawa Bantuan Layanan Kesehatan hingga Pendataan Warga

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:54 WITA

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Sertu Yusup Maly Ajak Warga Benahi Jembatan di Dusun Krajan

Rabu, 4 November 2026 - 11:15 WITA

Cegah Demam Berdarah, Babinsa Koramil 0823/05 Panarukan Bersama PKM dan Perangkat Desa Gelar Fogging  

Selasa, 3 November 2026 - 23:37 WITA

Menakar Kompetensi Insan Pers Wartawan Banggai hingga Jambi Berkumpul di UKW PWI Parimo

Senin, 2 November 2026 - 15:22 WITA

Edukasi Hukum Sejak Bangku Sekolah Polsek Lamala  Wayan Sukarman Jalankan Program Polisi Peduli Pendidikan

Senin, 2 November 2026 - 13:59 WITA

Kapolresta Banggai Sambangi Pura Agung Padma Buana Warga Keluhkan Solar hingga Narkoba

Berita Terbaru