BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai pada Kamis malam (17/4/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kedua pelaku berinisial MS alias Atu (20) dan LR alias Aldo (15), warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang warga di kawasan wisata KM 5, Luwuk Selatan, pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
Korban saat itu sedang duduk santai sambil menggunakan ponsel ketika tiba-tiba didatangi oleh dua orang tak dikenal yang langsung memukulnya menggunakan batu hingga mengalami luka robek di pelipis kanan. Usai melakukan aksi kekerasan, pelaku membawa kabur ponsel korban, yakni HP Redmi 14C warna ungu muda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Mereka menjual ponsel hasil rampasan seharga Rp600 ribu ke sebuah counter HP di Kelurahan Karaton milik seseorang berinisial ZL.
“Motif dari tindakan ini adalah karena pelaku terlilit utang sebesar Rp600 ribu,” ungkap AKP Tio.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Saat ini, keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( HumasPolresBanggai/AmrillahMokoagow )






















