Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengarahan Tindak Pidana Korupsi dan Eksekusi bagi jajaran ASN lingkup Pemkab Banggai, Kamis (20/11/2025), bertempat di Ruang Rapat Umum Setda Banggai.
Bupati Banggai diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., yang secara resmi membuka kegiatan strategis tersebut.
Acara ini turut dihadiri Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, unsur Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan perbankan, Staf Ahli Bupati, para asisten, pimpinan OPD, para kabag Setda, camat se-Kabupaten Banggai, ASN lingkup Pemkab Banggai, serta tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pembinaan tersebut bertujuan memperkuat integritas, meningkatkan pemahaman hukum, serta mempertegas komitmen pencegahan tindak pidana korupsi dan proses eksekusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Dalam sambutannya, Sekda Banggai Ramli Tongko menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi bagian penting dari upaya besar Pemkab Banggai untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.
Kegiatan ini memiliki makna sangat strategis, tidak sekadar pembinaan rutin, namun merupakan bagian dari upaya besar pemerintah kabupaten Banggai untuk mewujudkan sistem birokrasi yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan,” ujar Sekda.
Sekda juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang telah meluangkan waktu hadir dan memberikan materi kepada para ASN.
Dengan kehadiran beliau menunjukkan besarnya perhatian institusi peradilan terhadap penguatan integritas ASN di daerah ini,” tutur Ramli Tongko.
Oleh sebab itu atas terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN dan unsur pemerintah daerah semakin memahami peran pentingnya dalam mencegah tindak pidana korupsi serta menerapkan prinsip-prinsip integritas dalam setiap layanan publik.( AM’oks69 )











