Dugaan Korupsi Melilit di Sejumlah OPD, GMNI Halut Suarakkan 5 Tuntutannya

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, HALUT – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali menggelar unjuk rasa dengan agenda menuntut pemerintah daerah untuk segera menuntaskan Dugaan Korupsi PKK, SPPD Fiktif, Gaji Fiktip di Satpol PP dan dugaan korupsi di Pariwisata Dukono.

Tak hanya itu, para pengunjuk rasa ini meminta Pemda Halut untuk segara merealisasikan hak para ASN, gaji 13 dan Siltap Pemdes untuk tahun 2023.

Adapun isi tuntutan para pengunjuk rasa ini diantaranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Tuntaskan Dunggan Kasus Korupsi, PKK, SPPD, GAJI SATPOL PP, PARIWISATA DUKONO
  2. Segera Ralisasikan Hak-Hak Pewagai PNS Gaji 13, dan Siltap Pemerintah Desa
  3. Copot Kabang Keuangan Pemda Halut
  4. Copot Kasat Pol PP Halut
  5. Copot Kadis BPMD Halut

 Berdasarkan rilis GMNI Halut yang dterima media ini tertulis bahwa Korupsi harus diperangi, karena penyakit ini telah begitu besar, dan mengakar di negeri ini. Ketika korupsi telah begitu liar dan ganas menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Institusi Penegak hukum yang seharusnya jadi garda terdepan dalam membrantasnya, malah sebaliknya ada saja penegak hukum yang lemah, bahkan mungkin melemahkan diri dalam hal pemberantasan korupsi.

“ Itulah yang dipertontonkan, sebab ada dugaan kasus korupsi telah mengembalikan kerugian keuangan negara tidak ditindaklanjuti. Sungguh hal yang bertentangan dengan slogan anti korupsi yang selama ini dikumandangkan di seantero nusantara. Hal ini sulit untuk dipahami dan diterima oleh nalar yang sehat. Secara tidak langsung, membuka ruang bagi para jaksa untuk menyelewengkan wewenang, menjadi arena baru bagi mereka untuk bermain dengan tersangka kasus korupsi,” jelas Korlap Wilson Musa.

Hal ini juga secara nyata berlawanan arus dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dengan tegas menggariskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus pidana seseorang. Pendekatan penyelesaian secara damai di luar pengadilan jelas tidak tepat jika diterapkan dalam kasus korupsi. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Dalam Kasus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), sebagaimana data yang dihimpun bahwa ada alokasi anggaran secara berturut dimulai dari tahun 2019 sebesar Rp 966.580.000, kemudian tahun 2020 sebesar Rp 936.700.000 selanjutnya pada tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 627.491.158 dan terakhir di tahun 2022 sebesar Rp 660.000.000. Dalam Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), (1). Belanja Dalam Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 682.600.000, (2). Belanja Luar Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.333.800.000, (3). Belanja Dalam Daerah dan Belanja Luar Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 7.504.025.000. Dalam Kasus Pembayaran Gaji Personel Fiktif Dinas Satpol PP Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 2.000.000.000. Dalam Kasus Pembangunan Jalan Stapak Gunung Dukono Halut Menghabiskan Anggaran Rp. 4,7 Miliar.

Sejuah ini hak-hak PNS Gaji 13 Juni dan Juli 2023 untuk membantu keluarga ASN dalam membiayai sekolah anak ternyata tak kunjung cair. Sedangakan dalam kasus lain, ada hak-hak para kades belum juga dibayar. Tunggakan Siltap Pemdes bervariasi, ada yang 3 bulan dan 6 bulan.

 

(RilisGMNIHalut/ Red)

 

Berita Terkait

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan
Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari
Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering
Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas
Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa
Mencari Jarum di Padang Pasir Beratnya Hakim PN Luwuk Mengeksekusi Lahan Sengketa di Tengah Protes Kepentingan politik
Polda Sulteng Perkuat Pencegahan Karhutla Kapolda Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan
Anggota Polsek Nuhon Bekuk Tiga Pemuda Pelaku Pembobol Sarang Walet di 3 TKP

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WITA

Lagi Sengketa Tanah Maahas Berujung Pengaduan Polisi Steven Lianto Laporkan Dugaan Penyerobotan

Rabu, 9 September 2026 - 10:04 WITA

Putusan MA Telah Inkracht Ahli Waris Salim Albakar Siapkan Laporan ke PTUN hingga Bareskrim soal Sengketa Lahan Tanjung Sari

Senin, 7 September 2026 - 23:49 WITA

Lahan Satu Hektare di Desa Tombang Ludes Terbakar Anggota Polsek Pagimana Duga Efek Cuaca Kering

Senin, 7 September 2026 - 20:07 WITA

Bawaslu Menyapa SMKN 2 Luwuk Siapkan Pemilih Pemula yang Cerdas Kritis dan Berintegritas

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WITA

Buka Kuliah Umum Untika Bupati Amirudin Ingatkan Mahasiswa Waspada Risiko Gempa

Berita Terbaru