‎Dittipidter Mabes Polri Tegaskan Bahwa Pembalakan Liar dan Penambangan Ilegal Adalah Ancaman Serius dan Butuh Libatkan Partisipasi Masyarakat  ‎

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎SUARAUTARA.COM|JAKARTA – Langit hitam pekat di atas bumi Sumatera dan Aceh usai sudah melampiaskan amarahnya dengan cara menerjang hutan beserta seluruh isinya melalui hujan deras selama beberapa hari. Rumah-rumah hunian beserta fasilitas umum pun porak poranda. Ratusan nyawa berpulang ke asal-Nya. Negara beserta aparat penegak hukumnya pun hadir dalam hal ini polri.

‎Kebersungguhan atau tekad bulat negara guna memerangi kejahatan terhadap kerusakan lingkungan kembali ditegaskan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

‎Dan hal tersebut tertuang dalam seruan resmi yang disampaikan secara nasional, Polri menempatkan isu pembalakan liar (illegal logging) dan penambangan ilegal sebagai ancaman serius yang memerlukan respons cepat, sistematis, dan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dittipidter Bareskrim Polri dalam pernyataan resminya menekankan bahwa kerusakan hutan dan eksploitasi ekosistem tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan pinggiran.

‎Kegiatan atau aktivitas pembalakan dan pertambangan tanpa izin telah terbukti menimbulkan dampak luas mulai dari bencana hidrometeorologi, terganggunya kualitas hidup masyarakat, hingga kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat rusaknya sumber daya alam.

‎Pihak Polri menilai, penanganan kejahatan lingkungan harus bergerak ke arah pengawasan yang lebih presisi.

‎Melalui pendekatan tersebut yang telah dilakukan bukan hanya melalui patroli fisik dan operasi penegakan hukum, tetapi juga memperkuat deteksi dini lewat sinergi antara aparat dan masyarakat.

‎Dan oleh sebab itu, pihak Bareskrim telah membuka kanal aduan cepat melalui nomor resmi 0821-1999-5151, yang dapat digunakan warga untuk melaporkan dugaan aktivitas pembalakan liar atau pertambangan ilegal di wilayah masing-masing. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya sebagai bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat.

‎Peningkatan curah laporan dari masyarakat dalam beberapa bulan terakhir menjadi penanda bahwa publik semakin peduli terhadap kelestarian lingkungan. Namun, Polri menegaskan bahwa kesadaran ini harus terus dipupuk, terutama di daerah rawan yang selama ini menjadi sasaran jaringan kejahatan terorganisir. Di banyak lokasi, pelaku kerap memanfaatkan kondisi geografis terpencil, lemahnya pengawasan lapangan, serta minimnya informasi dari warga.

‎Melalui kampanye nasional yang disampaikan melalui berbagai kanal resmi, Dittipidter Bareskrim Polri juga menampilkan jajaran pimpinan yang berperan sebagai penanggung jawab utama pengawasan kejahatan lingkungan.

‎Polri juga menggarisbawahi bahwa pembalakan liar dan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang mencederai keberlanjutan jangka panjang bangsa.

‎Seruan nasional ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku jangka panjang. Polri menegaskan bahwa pembangunan di Indonesia tidak boleh lagi bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.

‎Pada skala sosial, ekonomi serta lingkungan harus berjalan seiring. Keamanan ekosistem adalah bagian dari keamanan negara, dan menjaga lingkungan berarti menjaga keberlangsungan masa depan.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1308/LB – 01 Pantau Pos Kamling Warga Kilongan Keluhkan Lampu Jalan Tidak Menyala dan Masih Gelap
Peringati Isra Miraj di Masjid Agung An Nuur, Bupati Ajak Dalam Penguatan Ibadah Sholat dan Ciptakan Lingkungan Islamic
Anggota Patroli Samapta Polres Banggai Jadi Wadah Aspirasi Warga Soal Minimnya Lampu Jalan
Video Viral Jadi Bukti Polres Banggai Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan Tiga di Antaranya Perempuan
Kapolres Banggai AKBP Wayan Perintahkan Kasat Reskrim Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik Mantan Ketua PWI
Musrenbangdes Koko Buka 2027: Kades Harap Usulan Didanai APBD di Tengah Keterbatasan Dana Desa
AKP Jordan RZ Pellokila Tekankan Penerapan KUHP Terbaru di Satreskrim Polres Buol
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan Akan Ditertibkan Knalpot Brong dan Saran Dishub Aktifkan Pos Pantauan Desa Bunga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:41 WITA

Babinsa Koramil 1308/LB – 01 Pantau Pos Kamling Warga Kilongan Keluhkan Lampu Jalan Tidak Menyala dan Masih Gelap

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:08 WITA

Peringati Isra Miraj di Masjid Agung An Nuur, Bupati Ajak Dalam Penguatan Ibadah Sholat dan Ciptakan Lingkungan Islamic

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:29 WITA

Anggota Patroli Samapta Polres Banggai Jadi Wadah Aspirasi Warga Soal Minimnya Lampu Jalan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:02 WITA

Video Viral Jadi Bukti Polres Banggai Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan Tiga di Antaranya Perempuan

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:17 WITA

Kapolres Banggai AKBP Wayan Perintahkan Kasat Reskrim Tindaklanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik Mantan Ketua PWI

Berita Terbaru