‎Dittipidter Mabes Polri Tegaskan Bahwa Pembalakan Liar dan Penambangan Ilegal Adalah Ancaman Serius dan Butuh Libatkan Partisipasi Masyarakat  ‎

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎SUARAUTARA.COM|JAKARTA – Langit hitam pekat di atas bumi Sumatera dan Aceh usai sudah melampiaskan amarahnya dengan cara menerjang hutan beserta seluruh isinya melalui hujan deras selama beberapa hari. Rumah-rumah hunian beserta fasilitas umum pun porak poranda. Ratusan nyawa berpulang ke asal-Nya. Negara beserta aparat penegak hukumnya pun hadir dalam hal ini polri.

‎Kebersungguhan atau tekad bulat negara guna memerangi kejahatan terhadap kerusakan lingkungan kembali ditegaskan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

‎Dan hal tersebut tertuang dalam seruan resmi yang disampaikan secara nasional, Polri menempatkan isu pembalakan liar (illegal logging) dan penambangan ilegal sebagai ancaman serius yang memerlukan respons cepat, sistematis, dan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Dittipidter Bareskrim Polri dalam pernyataan resminya menekankan bahwa kerusakan hutan dan eksploitasi ekosistem tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan pinggiran.

‎Kegiatan atau aktivitas pembalakan dan pertambangan tanpa izin telah terbukti menimbulkan dampak luas mulai dari bencana hidrometeorologi, terganggunya kualitas hidup masyarakat, hingga kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat rusaknya sumber daya alam.

‎Pihak Polri menilai, penanganan kejahatan lingkungan harus bergerak ke arah pengawasan yang lebih presisi.

‎Melalui pendekatan tersebut yang telah dilakukan bukan hanya melalui patroli fisik dan operasi penegakan hukum, tetapi juga memperkuat deteksi dini lewat sinergi antara aparat dan masyarakat.

‎Dan oleh sebab itu, pihak Bareskrim telah membuka kanal aduan cepat melalui nomor resmi 0821-1999-5151, yang dapat digunakan warga untuk melaporkan dugaan aktivitas pembalakan liar atau pertambangan ilegal di wilayah masing-masing. Setiap laporan dijamin kerahasiaannya sebagai bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat.

‎Peningkatan curah laporan dari masyarakat dalam beberapa bulan terakhir menjadi penanda bahwa publik semakin peduli terhadap kelestarian lingkungan. Namun, Polri menegaskan bahwa kesadaran ini harus terus dipupuk, terutama di daerah rawan yang selama ini menjadi sasaran jaringan kejahatan terorganisir. Di banyak lokasi, pelaku kerap memanfaatkan kondisi geografis terpencil, lemahnya pengawasan lapangan, serta minimnya informasi dari warga.

‎Melalui kampanye nasional yang disampaikan melalui berbagai kanal resmi, Dittipidter Bareskrim Polri juga menampilkan jajaran pimpinan yang berperan sebagai penanggung jawab utama pengawasan kejahatan lingkungan.

‎Polri juga menggarisbawahi bahwa pembalakan liar dan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang mencederai keberlanjutan jangka panjang bangsa.

‎Seruan nasional ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku jangka panjang. Polri menegaskan bahwa pembangunan di Indonesia tidak boleh lagi bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.

‎Pada skala sosial, ekonomi serta lingkungan harus berjalan seiring. Keamanan ekosistem adalah bagian dari keamanan negara, dan menjaga lingkungan berarti menjaga keberlangsungan masa depan.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa
Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang
Kapolres Situbondo Tinjau Pemancar Radio Polri di desa Kayumas, Pastikan Kelancaran Komunikasi untuk Pelayanan Masyarakat
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita
Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite
NasDem Sulteng Desak Media Tempo Minta Maaf dan Sampaikan Sikap Resmi ke PWI
Kejati Sulteng Bersama PWI Sepakat Perkuat Kapasitas Wartawan dan Kehumasan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WITA

Kejaksaan Negeri dan Pemkab OKU Timur Resmi Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumat, 17 April 2026 - 06:57 WITA

Pemkab OKU Timur Perluas Akses Keadilan Hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 17 April 2026 - 06:21 WITA

Polisi dan Warga Bergerak Lakukan Pencarian,Bocah 5 Tahun di Panarukan Dilaporkan Hilang

Jumat, 17 April 2026 - 05:06 WITA

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

Kamis, 16 April 2026 - 22:18 WITA

Pelaku Gunakan Mobil Sedan Modifikasi, Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Penjualan BBM Pertalite

Berita Terbaru