Banggai, Suarautara.com – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menegaskan kembali penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk makanan dan/atau minuman yang dijual di warung makan dan kafe, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024.
Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM., AIFO dengan Nomor 900.1.13/3370/Bapenda, yang mulai diintensifkan pada Selasa, 29 Juli 2025. Petugas Dispenda pun turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik oleh para pelaku usaha.
Sosialisasi sebenarnya sudah kami lakukan sejak 2023, tapi tahun ini kami gencarkan lagi karena masih banyak pelaku usaha yang belum patuh,” ujar Sunarti, Kepala Bidang Penertiban Dispenda Banggai, saat ditemui saat kegiatan monitoring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kebijakan ini menuai reaksi beragam. Sejumlah pemilik warung dan kafe mengaku keberatan, menyebut pajak ini akan membebani konsumen. Kendati demikian, pihak Dispenda menyatakan bahwa aturan tersebut bersifat wajib.
Kalau merasa keberatan, silakan berjualan di daerah lain yang belum menerapkan kebijakan ini,” tegas salah satu petugas Dispenda saat melakukan penertiban.
Penerapan PBJT ini mencakup transaksi makanan/minuman baik yang diminum/dimakan di tempat, dibungkus untuk dibawa pulang, maupun melalui layanan pesan antar. Pemerintah menilai kebijakan ini sangat penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendorong pembangunan yang merata di seluruh wilayah Banggai.
Sejumlah konsumen yang ditemui di lokasi mengaku tidak terkejut, karena sudah mengetahui adanya aturan ini, namun mereka menilai penegakan sebelumnya masih lemah.
Seharusnya dari awal sudah tegas. Di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya pajak restoran bisa sampai 20 persen dan masyarakat tidak protes karena mereka sadar pentingnya pajak,” ucap seorang pengunjung warung.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah lebih konsisten dan membentuk satgas wajib pajak.
Wajar kalau Banggai mulai menerapkan 10 persen. Pemerintah tinggal pastikan konsistensi saja, jangan sekali turun lalu hilang. Masyarakat harus diedukasi agar sadar akan kewajiban pajak,” tambahnya.
Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Bupati Banggai Ir. H. Amirudin dan Wakil Bupati Drs. H. Furqanuddin dalam menciptakan tata kelola pajak yang baik, profesional, dan berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan daerah.
Seringkali masyarakat kaget saat ada penegakan aturan, padahal ketika mereka belanja atau makan di luar daerah tidak pernah protes terhadap pajak. Ini hanya soal kesadaran dan konsistensi petugas,” pungkasnya.
( TimDispenda/AmrillahMokoagow )






















