Suarautara.com, Banggai – Dishub Banggai Bersama TIM Gabungan Gelar Oprasi Pengawasan serta Penertiban Kendaraan Tahun 2025 dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan efektivitas kebijakan jalan kabupaten, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai.
Bersama unsur TNI, Polri, POM, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Satpol PP melaksanakan Operasi Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Jalan Kabupaten Tahun 2025, pada Rabu (23/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Banggai Nomor: 500.1.1.1/3545/DISHUB tentang perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor: 500.1.1.1/2830/DISHUB mengenai pembentukan Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Jalan Kabupaten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi gabungan tersebut dibagi menjadi dua lokasi, yakni Terminal Kilo 8 dan Terminal Boyou. Tim di Terminal Boyou dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satlantas Polres Banggai, Ipda Yohanis Tumanan, dengan melibatkan 20 personel gabungan terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP, TNI, serta petugas Dishub.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai Farid Hasbullah Karim.SH.M.H dalam apel pelaksanaan menegaskan bahwa pada tahap awal ini tim gabungan hanya memberikan teguran kepada pengemudi dan pemilik kendaraan yang belum memperpanjang KIR, STNK, dan SIM.
Tujuan utama operasi ini adalah mengedukasi dan menertibkan para pemilik kendaraan, agar mereka lebih taat terhadap peraturan berkendara.
Teguran ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh sopir truk, pick-up, maupun mobil box agar segera melengkapi administrasi kendaraan mereka,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ipda Yohanis Tumanan, bahwa operasi berlangsung selama tiga hari dengan fokus pada sosialisasi dan penertiban ringan.
Kami berharap para pemilik kendaraan segera memperpanjang KIR dan melengkapi kelengkapan surat-suratnya.
Bila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Petugas KIR Ekoferdianto dan Masita menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan di hari pertama, terdapat 15 kendaraan yang langsung memperpanjang KIR, sementara beberapa kendaraan baru diketahui belum pernah melakukan uji KIR.
Menariknya, dalam operasi kali ini, petugas menemukan satu unit mobil avanza yang dipakai rental asal Makassar yang mengangkut muatan berlebih berupa hasil pertanian jenis rica (cabai) menuju Kabupaten Banggai.
Sopir rental bernama Wisnu, asal Makassar, mengaku belum pernah diperiksa selama perjalanan hingga tiba di wilayah Ampana pada tengah malam.
Menanggapi hal itu, Ipda Yohanis Tumanan memberikan teguran keras dan mengingatkan agar pelanggaran serupa tidak diulangi.
Muatan kendaraan yang overloading sangat berbahaya dan dapat mengganggu keselamatan di jalan. Kami hanya memberi peringatan kali ini, tetapi jika terulang akan ada tindakan tegas,” ucapnya
Sementara itu, dari unsur Kejaksaan Negeri Banggai, hadir Fajar Dwi Nugroho dan Ahmad Jalal, S.H., Kasubsi Penuntutan, yang turut memantau langsung jalannya operasi di lapangan.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Banggai.( AM’oks69 )





















