KOTAMOBAGU I SUARAUTARA – Tersangka JT (43) pelaku pembunuhan terhadap MP (5) warga desa Inuai kecamatan Passi Barat, di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Desa Ikarat, Kecamatan Dumoga, akhirnya berhasil diringkus tim Polres Kotamobagu dan Gorontalo di desa Dondo Tolitoli, Kamis (16/2/2023).

Berdasarkan keterangan Kapolres Kotamobagu dalam konfrensi Pers yang digelar, Kamis (16/2/2023) sore tadi di Mapolres Kotamobagu, terkuak Kronologis kejadian yang terjadi pada Minggu (12/2/2023). Dimana, sekitar pukul 18.00 wita di rumah tersangka desa Inuai Kecamatan Passi Barat, Bolmong, sebelum kejadian korban (MP) meminta uang seribu rupiah kepada ayahnya untuk membeli makanan ringan (Snak) di warung, setelah beberapa lama korban tidak lagi kembali ke rumahnya, pada saat itu juga ayah korban langsung mencari anaknya, namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian keesokan harinya ayah korban bersama masyarakat, Babinkantibmas dan Kapolsek melakukan pencarian di rumah-rumah warga dan ditemukan barang bukti berupa makanan ringan yang dibeli korban MP, di salah satu warga yakni rumah tersangka (JT) beserta tanda-tanda kekerasan di kamar tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Senin, 13 Februari 2023, tim Polres Kotamobagu melakukan pengejaran kepada tersangka terinformasi melarikan diri kearah Gorontalo, pada saat itu juga Tim Polres Kotamobagu langsung melakukan koordinasi dengan Polda Gorontalo dan Polda Sulteng untuk mengirimkan data dan foto tersangka. Kemudian pada hari Rabu, (14/2/2023) KBO Reskrim Polres Kotamobagu menerima informasi dari Polsek Dondo Polres Tolitoli melalui warga, yang menemukan tersangka yang viral di media social, berada di rumah warga di desa Dondo kabupaten Tolitoli, kemudian Kapolsek Dondo bersama Kanit Reskrim melakukan pengecekan dan penangkapan tersangka di salah rumah dimana tersangka berada.
Berdasarkan hasil intograsi awal kepada tersangka, JT mengaku perbuatannya dan membunuh korban MP dengan cara mencekik leher korban hingga tewas dan tersangka melarikan diri dan membuang jenaza korban di perkebunan desa Ponompiaan Bolmong.
Adapun motif pembunuhan ini, pelaku merasa kesal kepada ayah korban yang kerap membunyikan music dirumahnya sehingga tersangka merasa terganggu.
Korban di temukan di perkebunan Ponompian Bolmong, Kamis (16/2/2023) dan langsung dievakuasi menuju rumah sakit Bayankara Kotamobagu untuk dilakukan otopsi kepada jenazah korban.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka JT yakni Pasal 80 ayat 3 dan n0 35 Tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak dibawa umur mengakibatkan kematian dan diacam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Laporan : Samsu/ Alfian
























