BANGGAI, SUARAUTARA.COM – Tim Hukum pasangan calon Bupati Ir Amirudin Tamoreka dan Wakilnya Drs Furqanuddin Masulili (AT-FM), mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor Banggai yang hingga kini belum menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, padahal diduga kuat terlibat dalam politik praktis menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025 di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
Ilham Baadi, SH, selaku Tim Hukum AT-FM
Mempertanyakan lambannya proses penyelidikan terhadap tiga kepala desa yang diduga menerima uang ratusan juta dari pengurus Partai Gerindra.
Kapan: Kamis, 17 April 2025
Di mana: Kabupaten Banggai, khususnya Kecamatan Toili
Karena menurut Ilham, bukti-bukti sudah sangat jelas, namun proses hukum terhadap ketiga kades terkesan lambat, berbeda dengan penetapan tersangka terhadap dua camat hanya berdasarkan tangkapan layar percakapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilham menjelaskan bahwa tiga kades, yakni Kades Jaya Kencana (Haji Manipi), Kades Sentral Sari (Sudarsono), dan Kades Mansahang (Ruhyana), diduga menerima uang dari seseorang bernama Hamid Cennu sehari sebelum PSU. Namun, hingga pemanggilan kedua, para terlapor belum memenuhi panggilan polisi.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan. Polisi telah memanggil HC dua kali, namun tidak diindahkan. Pemeriksaan ahli juga sedang berlangsung di Palu untuk mempercepat proses penanganan tindak pidana pemilu ini.
Pihak kepolisian juga merencanakan akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum para terlapor.
( Editor : AmrillahMokoagow )