Dinkes Kotamobagu Sidak Sejumlah Apotek dan Toko Obat Cegah Sirup Berbahaya

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ria O. Rundungan S.ST M.KES

Ria O. Rundungan S.ST M.KES

KOTAMOBAGU ,- Dinas Kesehatan Kotamobagu Sidak Sejumlah Apotek dan Toko Obat Cegah Sirup Berbahaya,

Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran (SE), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait penghentian sementara peredaran obat jenis cair/sirup di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta.

Dinkes Kotamobagu sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pimpinan dan penanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kefarmasian di wilayah Kota Kotamobagu, dan saat ini sudah langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek dan toko obat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak Jum’at malam 21 Oktober sampai Sabtu sore tadi, kami turun langsung untuk melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) terkait obat batuk sirup anak-anak yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut ke seluruh Sarana kefarmasian, untuk memastikan bahwa tidak ada lagi yang menjual dan memajang obat berbentuk cair atau sirup di etalase,” Ucap Ria O. Rundungan S.ST M.KES saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Senin 24 Oktober 2022.

Selain Sidak dan himbauan, Dinkes juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar untuk sementara waktu, tidak mengkonsumsi obat jenis Sirup.

“Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat, agar jangan dulu mengkonsumsi obat jenis cair atau sirup, hingga ada pengumuman resmi dari kemenkes, kalaupun mendesak, alangkah baiknya melakukan konsultasi dengan dokter atau petugas kesehatan lainnya yang berkompeten dalam pemilihan obat,” terangnya.

Meski demikian dari hasil inspeksi tim Dinkes, masih juga ditemukan ada beberapa sarana kesehatan yang memajang sediaan obat jenis sirup.

“Saat itu juga kami langsung meminta agar menarik pajangan dan tidak menerima lagi pembelian obat dalam bentuk sirup, kalau masih ditemukan tentu ada sanksi tegas,” pungkasnya.

(Alfian)

Berita Terkait

Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 
Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33
Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian
Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA
Terbatasnya Anggaran, Dinas PUPR Kotamobagu Tetap Bangun Infrastruktur Jalan
Pemkot Kotamobagu Menghimbau Masyarakat Memanfaatkan Posyandu Sebagai 6 SPM
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Dan Kajati Sulut Tinjau Program MBG
Kapolres Kotamobagu Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Menhan RI di Lapangan Aruman Jaya

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:57 WITA

Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 

Senin, 29 Juni 2026 - 19:52 WITA

Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 17:21 WITA

Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian

Senin, 29 Juni 2026 - 17:16 WITA

Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:55 WITA

Terbatasnya Anggaran, Dinas PUPR Kotamobagu Tetap Bangun Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru