Dinas PUPR Sumut Kembalikan Kelebihan Bayar Sebesar Rp1,3 M

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARAUTARA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengembalikan, sebesar Rp. 1.388.574.415,18, kelebihan bayar Pemeliharaan Jalan dan Jembatan ke Kas Daerah. Pengembalian kelebihan bayar ini telah selesai di Bulan Juli 2024 sesuai dengan Instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.

Berdasarkan Laporan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 terkait APBD Tahun 2023 ada kekurangan volume dan mutu pada Tiga Paket Pekerjaan Jalan dan Jembatan PUPR Pemprov Sumut. Ini menyebabkan ada kelebihan pembayaran, sebesar Rp. 1.388.574.415,18 kepada 3 Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, yaitu PT. JO (Rp. 553.400.111,48), PT. SPA (Rp. 563.747.566,81), dan PT. AR (Rp. 271.426.736,89).

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Mulyono memastikan pengembalian kelebihan bayar ini ke Kas Daerah (Kasda) telah dilakukan sejak Juni Tahun 2024, dan selesai pada Bulan Juli 2024. Lebih rinci Mulyono mengatakan, kelebihan bayar PT. SPA sudah disetorkan ke Kasda pada tanggal 13 Juni 2024, PT. JO menyetor pada tanggal 26 Juni 2024, dan PT AR menyetor pada tanggal 17 Juli 2024.

“Kita patuh pada Instruksi BPK RI dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di Bulan Juli 2024,” katanya saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan, Selasa (31/12/3024).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan bayar untuk Tiga Paket Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun 2023, sebesar Rp. 1.500.472.031. Ini langsung ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan mengembalikan, sebesar Rp. 111.897.616,47 ke Kas Daerah, dan dilanjutkan pada Bulan Juni 2024 hingga Bulan Juli 2024 dengan total Rp. 1.388.574.415,18.

“Semua sesuai dengan Instruksi BPK RI, total kita mengembalikan, sebesar Rp. 1.500.472.031 ke Kas Daerah atas kelebihan bayar untuk Proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Tahun 2023,” imbuhnya.

DS

Berita Terkait

Wakili Danramil 1308-09/LB Babinsa Hadiri Musrenbang Desa Minanga Bahas Penetapan Prioritas RKPDes 2027
Inspektorat Buol Bantah Temuan BPK Rp70,7 Miliar: Angka Sebenarnya Rp2,66 Miliar
Gerak Cepat Kadinsos Banggai Haryadi Bola Urus Jenazah Yuda Warga Tanpa Keluarga hingga Dimakamkan di TMB
Anggota Polsek Luwuk Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencurian Ringan Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Dua Titik Karhutla Terjadi Bersamaan di Bangketa Polsek Nuhon Bergerak Padamkan Api
Polresta Banggai dan Lapas Luwuk Gelar Razia Gabungan 25 Warga Binaan Jalani Tes Urine
Dugaan Pencurian Sapi di Tetesulu Terungkap Polsek Nuhon Amankan Terduga Pelaku
Evaluasi Penyaluran LPG 3 Kg Babinsa Kelurahan Bungin Kawal Pembahasan Agen Pangkalan dan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:44 WITA

Wakili Danramil 1308-09/LB Babinsa Hadiri Musrenbang Desa Minanga Bahas Penetapan Prioritas RKPDes 2027

Selasa, 22 September 2026 - 17:43 WITA

Inspektorat Buol Bantah Temuan BPK Rp70,7 Miliar: Angka Sebenarnya Rp2,66 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 15:51 WITA

Gerak Cepat Kadinsos Banggai Haryadi Bola Urus Jenazah Yuda Warga Tanpa Keluarga hingga Dimakamkan di TMB

Senin, 21 September 2026 - 23:16 WITA

Anggota Polsek Luwuk Fasilitasi Mediasi Dugaan Pencurian Ringan Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 21 September 2026 - 22:49 WITA

Dua Titik Karhutla Terjadi Bersamaan di Bangketa Polsek Nuhon Bergerak Padamkan Api

Berita Terbaru