Suarautara.com,Banyuwangi|Aktivitas tambang galian pasir di wilayah dusun Pancoran, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, diduga tidak mengantongi izin resmi.
Tambang galian C tersebut diduga milik oknum yang berinisial TOK, sampai detik inipun kegiatan penambangan tersebut tetap berjalan tanpa hambatan( 4/12/2025).
Warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut, mulai dari jalan rusak hingga debu yang mengganggu aktivitas warga. “Setiap hari truk pengangkut pasir lalu lalang, jalan jadi rusak dan berdebu,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang masih terus berlangsung. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Undang-undang yang mengatur pertambangan ilegal di Indonesia adalah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(Anies)






















