BUOL – Pengurus terpilih Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto secara resmi melaporkan pengurus koperasi demisioner ke Polres Buol. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, penghasutan, pengancaman, penyalahgunaan kewenangan, serta upaya sistematis melemahkan kepengurusan koperasi yang sah.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Koperasi Lamasse, didampingi Wakil Ketua Raswan H. Sogul dan Sekretaris Saprudin T. Laudi. Turut hadir Ketua Badan Pengawas Tuban Ardianto serta Anggota Badan Pengawas Cening Suartana.
Ketua Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto, Lamasse, mengatakan langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan musyawarah tidak membuahkan hasil. Sejak ditetapkannya kepengurusan koperasi yang sah melalui mekanisme organisasi, pengurus demisioner diduga terus melakukan tindakan provokatif dan menyebarkan informasi yang menyesatkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbagai narasi dibangun untuk membenturkan karyawan dengan pengurus koperasi yang sah. Bahkan ada dugaan penghasutan dan tekanan kepada karyawan agar menolak kepengurusan yang legal,” ujar Lamasse kepada wartawan.
Pengurus juga melaporkan adanya dugaan intimidasi terhadap karyawan dan anggota koperasi. Tekanan tersebut diduga disertai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pihak-pihak yang tidak mengikuti arahan untuk melakukan aksi demonstrasi menentang kepengurusan koperasi terpilih.
Selain itu, pengurus menyoroti dugaan pemalsuan dokumen, di mana pengurus demisioner masih mengatasnamakan koperasi dan menandatangani surat-surat resmi, meskipun secara hukum dan organisasi tidak lagi memiliki kewenangan.
Tak hanya itu, pengurus koperasi juga melaporkan dugaan praktik pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) yang masih dilakukan oleh pengurus demisioner kepada pihak-pihak tertentu. Padahal, secara legal mereka tidak lagi berhak mengelola, menetapkan, maupun mendistribusikan keuangan koperasi.
“Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan koperasi serta kebingungan di kalangan anggota,” tegas Lamasse.
Menurut pengurus, kepengurusan saat ini merupakan hasil proses korektif atas kebuntuan tata kelola koperasi yang berlangsung bertahun-tahun, khususnya akibat tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pembenahan organisasi dilakukan demi menyelamatkan koperasi dan mengembalikan tata kelola sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menempuh jalur hukum bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk melindungi koperasi, karyawan, dan anggota dari tindakan yang diduga melanggar hukum, termasuk penghasutan, ancaman PHK, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan SHU,” kata Lamasse.
Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Seluruh dokumen pendukung, data keuangan, serta kronologi peristiwa telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Di akhir pernyataannya, pengurus mengimbau seluruh anggota dan karyawan koperasi agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak takut terhadap segala bentuk tekanan maupun ancaman.
“Kepengurusan yang sah berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan fokus melakukan pembenahan koperasi secara terbuka, adil, dan bermartabat,” tutup Lamasse.
Upaya konfirmasi kepada pengurus demisioner Korban Bukit Pionoto belum berhasil dilakukan setelah berita ini di publis. **






















