Boltim
Diduga Oknum Pengusaha Tambang Lakukan Pengrusakan DAS
Boltim, SuaraUtara.com – Direktur Bidang investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indoneaia (LAKRI) Andhi Riyadhi sorot terkait tailing yang masuk dalam lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Nomontang di Desa Lanut kec. Modayag Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dimana dari hasil investigasi beberapa kali di lokasi IUP Nomontang yang diduga milik dari salah satu warga asal Desa Atoga berinisial H, ditemukan tailing hanya dibuang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tobang yang notabene itu tidak boleh dilakukan karena bisa menghambat aliran air yang mengalir.
Dan tidak menutup kemungkinan disaat musim penghujan tailing tersebut bakal longsor dan menutupi aliran sungai, tegas Riyadhi.
Bahkan bukan hanya itu saja kata Riyadhi, ditemukan DAS telah dirusak menggunakan alat berat, sehingga ini melanggar Undang-Undang RI No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pasal 68 – 73 yang ancaman hukuman penjara dan denda sampai Rp.15 miliar.
Sehingga Ini perlu ada perhatian serius dari instansi terkait yaituh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Boltim, DLH Prov. Sulawesi Utara (Sulut), Dinas ESDM, Dinas Kehutanan
Jangan ke empat instansi tersebut terkesan tutup mata dengan persoalan ini, karena ini sangat penting untuk ditindak lanjuti, tandasnya.
(Rinto)