Suarautara.com, Kotamobagu – Aktivitas galian C di daerah aliran sungai (DAS) Mongondo, RT 8 RW 1, Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, menuai kritik dan keluhan dari warga maupun pemerintah setempat. Lokasi tersebut diduga berada di atas lahan milik warga Kelurahan Molinow, Jupri Limbalo.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun media ini, pengelola galian C diketahui bernama Angklin, warga Kotabangun, Kecamatan Kotamobagu Timur. Aktivitas tersebut disebut dilakukan secara diam-diam, tanpa izin resmi, dan tidak diketahui oleh pihak pemerintah Kelurahan Mongondow.
Lurah Mongondow, Hasim Golongom, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait aktivitas galian C di wilayahnya. Ia menyayangkan kegiatan yang dilakukan tanpa koordinasi itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terus terang saya tidak tahu ada aktivitas galian C di Sungai Mongondo. Kalau pun mereka melapor dan meminta izin, belum tentu saya setujui,” tegas Hasim saat ditemui awak media, Sabtu (13/9/2025).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Angklin hingga kini belum membuahkan hasil. Ia terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan terkait masalah tersebut.
Beberapa masyarakat disekitar aktivitas galian c diduga illegal itu memintah kepada pemerintah dan aparat hukum untuk segera menertibkan aktivitas tersebut karena tidak mengantongi izin resmi.
(Anto)
























