Desak Tegakan Aturan, Dr. Ukas Minta PMD Terbitkan Surat Pemberhentian 6 Kades dan ASN Langgar Netralitas Pemilu

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian nya

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian nya

Banggai, Suarautara.com – Praktisi Hukum Dr. Abdul Ukas Marzuki mendesak agar enam kepala desa (kades) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu segera diberhentikan secara total oleh pihak terkait.

Hal ini ia sampaikan kepada awak media saat ditemui di salah satu kafe selasa, 21/05/2025 di Kabupaten Banggai.

Menurut Ukas, tidak ada istilah “nonaktif” bagi kades yang telah berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa pemberhentian total perlu dilakukan demi memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak bermain-main dengan proses Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu bukti telah terjadi pelanggaran awal. Tidak perlu lagi ada teguran, langsung diberhentikan. Ini penting untuk menjaga integritas dan independensi Pemilu ke depan,” tegas Ukas.

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD segera Terbitkan Surat pemberhentian nya

Ia juga menyoroti soal batas waktu penanganan perkara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu yang hanya 14 hari. Menurutnya, hal ini tidak boleh dijadikan celah bagi pelaku untuk menghindari sanksi administratif berupa pencopotan jabatan.

Lebih lanjut, Ukas menyebut bahwa lurah dan ASN yang ikut terlibat juga harus diberikan sanksi tegas. Ia khawatir, jika tindakan tegas tidak diambil, maka demokrasi di daerah bisa tercoreng.

Kalau kita ingin menciptakan Pemilu yang bersih, ya semua yang terlibat harus diberhentikan secara total. Jangan ada toleransi, apalagi yang statusnya ASN atau Lurah,” ujarnya.

Ukas juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai untuk segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap para kades dan aparatur desa yang telah berstatus tersangka.

( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Wakili Kajari Hadiri Panen Raya Jagung di Toili Kasi Intel Kejari Banggai Apresiasi Semangat Petani Dukung Swasembada Pangan Nasional
Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Langsung Konsolidasi Internal Usai Sertijab
Kapolres Banggai AKBP Wayan Ikut Panen Raya Jagung di Toili Apresiasi Petani Dukung Asta Cita Swasembada Pangan
Hadiri Pembukaan Utsawa Dharma Gita Kapolres Banggai AKBP Wayan Titip Pesan Kamtibmas dan Toleransi Beragama
Lewat Zoom, Pemkab Buol Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI
Akselerasi Ketahanan Pangan Nasional, Polda Sumsel Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II
Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow
Tim BPBD dan Dinsos Sigi Hadir Bantu Korban Banjir Di Desa Kamarora B 

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WITA

Wakili Kajari Hadiri Panen Raya Jagung di Toili Kasi Intel Kejari Banggai Apresiasi Semangat Petani Dukung Swasembada Pangan Nasional

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:54 WITA

Kapolsek Lamala Iptu I Wayan Sukarman Langsung Konsolidasi Internal Usai Sertijab

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:08 WITA

Kapolres Banggai AKBP Wayan Ikut Panen Raya Jagung di Toili Apresiasi Petani Dukung Asta Cita Swasembada Pangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:56 WITA

Hadiri Pembukaan Utsawa Dharma Gita Kapolres Banggai AKBP Wayan Titip Pesan Kamtibmas dan Toleransi Beragama

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:44 WITA

Lewat Zoom, Pemkab Buol Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI

Berita Terbaru