Desak Tegakan Aturan, Dr. Ukas Minta PMD Terbitkan Surat Pemberhentian 6 Kades dan ASN Langgar Netralitas Pemilu

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian nya

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian nya

Banggai, Suarautara.com – Praktisi Hukum Dr. Abdul Ukas Marzuki mendesak agar enam kepala desa (kades) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu segera diberhentikan secara total oleh pihak terkait.

Hal ini ia sampaikan kepada awak media saat ditemui di salah satu kafe selasa, 21/05/2025 di Kabupaten Banggai.

Menurut Ukas, tidak ada istilah “nonaktif” bagi kades yang telah berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa pemberhentian total perlu dilakukan demi memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak bermain-main dengan proses Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu bukti telah terjadi pelanggaran awal. Tidak perlu lagi ada teguran, langsung diberhentikan. Ini penting untuk menjaga integritas dan independensi Pemilu ke depan,” tegas Ukas.

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD segera Terbitkan Surat pemberhentian nya

Ia juga menyoroti soal batas waktu penanganan perkara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu yang hanya 14 hari. Menurutnya, hal ini tidak boleh dijadikan celah bagi pelaku untuk menghindari sanksi administratif berupa pencopotan jabatan.

Lebih lanjut, Ukas menyebut bahwa lurah dan ASN yang ikut terlibat juga harus diberikan sanksi tegas. Ia khawatir, jika tindakan tegas tidak diambil, maka demokrasi di daerah bisa tercoreng.

Kalau kita ingin menciptakan Pemilu yang bersih, ya semua yang terlibat harus diberhentikan secara total. Jangan ada toleransi, apalagi yang statusnya ASN atau Lurah,” ujarnya.

Ukas juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai untuk segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap para kades dan aparatur desa yang telah berstatus tersangka.

( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Permudah Warga Urus Perpanjang SIM Satlantas Polresta Banggai Hadirkan Layanan SIM Keliling di Toili dan Batui
Pemkab Buol Bentuk Tim Khusus Amankan Aset Tanah dan Bangunan Bermasalah
Bupati Amirudin Hadiahi Aqila Salsabila Uang Pembinaan dan Berangkatkan Kepala MTsN 1 Banggai Umrah di Peresmian SMP Negeri Mirqan
Dugaan Korupsi dan Jual Beli Jabatan, Ratusan Massa Desak Kadisdik OKU Dicopot
Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 
Bupati Banggai Amirudin Resmikan SMP Negeri Mirqan Tegaskan Pendidikan Investasi Terbaik Menuju Generasi Unggul
Menghargai Diri Sendiri: Catatan Subuh dari Bentangan Tambang Tanah Jawa
Bupati Banggai Amirudin Buka Seminar Desain Besar Dukung Pemekaran Wilayah Siapkan Landasan Ilmiah Penataan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:49 WITA

Permudah Warga Urus Perpanjang SIM Satlantas Polresta Banggai Hadirkan Layanan SIM Keliling di Toili dan Batui

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08 WITA

Pemkab Buol Bentuk Tim Khusus Amankan Aset Tanah dan Bangunan Bermasalah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:03 WITA

Bupati Amirudin Hadiahi Aqila Salsabila Uang Pembinaan dan Berangkatkan Kepala MTsN 1 Banggai Umrah di Peresmian SMP Negeri Mirqan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:44 WITA

Dugaan Korupsi dan Jual Beli Jabatan, Ratusan Massa Desak Kadisdik OKU Dicopot

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Sepanjang Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tojo Una-una Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Di Ratolindo 

Berita Terbaru