Desak Tegakan Aturan, Dr. Ukas Minta PMD Terbitkan Surat Pemberhentian 6 Kades dan ASN Langgar Netralitas Pemilu

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian nya

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian nya

Banggai, Suarautara.com – Praktisi Hukum Dr. Abdul Ukas Marzuki mendesak agar enam kepala desa (kades) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu segera diberhentikan secara total oleh pihak terkait.

Hal ini ia sampaikan kepada awak media saat ditemui di salah satu kafe selasa, 21/05/2025 di Kabupaten Banggai.

Menurut Ukas, tidak ada istilah “nonaktif” bagi kades yang telah berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa pemberhentian total perlu dilakukan demi memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak bermain-main dengan proses Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu bukti telah terjadi pelanggaran awal. Tidak perlu lagi ada teguran, langsung diberhentikan. Ini penting untuk menjaga integritas dan independensi Pemilu ke depan,” tegas Ukas.

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD segera Terbitkan Surat pemberhentian nya

Ia juga menyoroti soal batas waktu penanganan perkara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu yang hanya 14 hari. Menurutnya, hal ini tidak boleh dijadikan celah bagi pelaku untuk menghindari sanksi administratif berupa pencopotan jabatan.

Lebih lanjut, Ukas menyebut bahwa lurah dan ASN yang ikut terlibat juga harus diberikan sanksi tegas. Ia khawatir, jika tindakan tegas tidak diambil, maka demokrasi di daerah bisa tercoreng.

Kalau kita ingin menciptakan Pemilu yang bersih, ya semua yang terlibat harus diberhentikan secara total. Jangan ada toleransi, apalagi yang statusnya ASN atau Lurah,” ujarnya.

Ukas juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai untuk segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap para kades dan aparatur desa yang telah berstatus tersangka.

( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

PKS Bapenda Buol dan Bank Sulteng Fokus Optimalisasi Pemungutan Pajak Secara Online Sistem
Polres Buol dan Pemda Kolaborasi Tanam Jagung Serentak Dukung “Asta Cita” Presiden Soal Ketahanan Pangan
Jelang Tournament “Kapolsek Paleleh Cup 2025”, Panitia Gelar Technical Meeting
Sampaikan Usulan Infrastruktur Program BERANI Ke Menko AHY, Gubernur Tegaskan Jalan Tolitoli Buol Jadi Prioritas Balai Jalan
Gubernur dan Wagub Sulteng Sambut Menko AHY di Palu
Wartawan Senior Erwien Bojoh Tutup Usia, Wabup Minahasa Sampaikan Belasungkawa  
Kejari Banggai Terima Tersangka AA dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM
Siap Cetak Sawah Baru 1000 Hektar Lewat APBN 2025, Pemkab Rapat Percepatan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:11 WITA

PKS Bapenda Buol dan Bank Sulteng Fokus Optimalisasi Pemungutan Pajak Secara Online Sistem

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:50 WITA

Polres Buol dan Pemda Kolaborasi Tanam Jagung Serentak Dukung “Asta Cita” Presiden Soal Ketahanan Pangan

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:33 WITA

Jelang Tournament “Kapolsek Paleleh Cup 2025”, Panitia Gelar Technical Meeting

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:14 WITA

Sampaikan Usulan Infrastruktur Program BERANI Ke Menko AHY, Gubernur Tegaskan Jalan Tolitoli Buol Jadi Prioritas Balai Jalan

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:35 WITA

Wartawan Senior Erwien Bojoh Tutup Usia, Wabup Minahasa Sampaikan Belasungkawa  

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

LAKI Mendesak Polda Sulut Tertibkan Tambang Ilegal di Molobog

Kamis, 10 Jul 2025 - 11:05 WITA