Desak Tegakan Aturan, Dr. Ukas Minta PMD Terbitkan Surat Pemberhentian 6 Kades dan ASN Langgar Netralitas Pemilu

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian nya

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian nya

Banggai, Suarautara.com – Praktisi Hukum Dr. Abdul Ukas Marzuki mendesak agar enam kepala desa (kades) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu segera diberhentikan secara total oleh pihak terkait.

Hal ini ia sampaikan kepada awak media saat ditemui di salah satu kafe selasa, 21/05/2025 di Kabupaten Banggai.

Menurut Ukas, tidak ada istilah “nonaktif” bagi kades yang telah berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa pemberhentian total perlu dilakukan demi memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak bermain-main dengan proses Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu bukti telah terjadi pelanggaran awal. Tidak perlu lagi ada teguran, langsung diberhentikan. Ini penting untuk menjaga integritas dan independensi Pemilu ke depan,” tegas Ukas.

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD segera Terbitkan Surat pemberhentian nya

Ia juga menyoroti soal batas waktu penanganan perkara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu yang hanya 14 hari. Menurutnya, hal ini tidak boleh dijadikan celah bagi pelaku untuk menghindari sanksi administratif berupa pencopotan jabatan.

Lebih lanjut, Ukas menyebut bahwa lurah dan ASN yang ikut terlibat juga harus diberikan sanksi tegas. Ia khawatir, jika tindakan tegas tidak diambil, maka demokrasi di daerah bisa tercoreng.

Kalau kita ingin menciptakan Pemilu yang bersih, ya semua yang terlibat harus diberhentikan secara total. Jangan ada toleransi, apalagi yang statusnya ASN atau Lurah,” ujarnya.

Ukas juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai untuk segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap para kades dan aparatur desa yang telah berstatus tersangka.

( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Pemkab OKU Timur: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Harus Dibangun Lewat Tata Kelola yang Baik
Dukung Ketahanan Kesehatan Nasional, Polda Sumsel Gelar Bhakti Sosial Terpadu di OKI
Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat
Babinsa Koramil Jatibanteng Dampingi Pembangunan RTLH Milik Warga, Progres Capai 90 Perssn
Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai
Kakandepag Melalui Kepsek Apresiasi Prestasi Atlet Pencak Silat MIN 1 Banggai Nafeeza Nur Syaqil Samali Lolos ke O2SN Tingkat Provinsi 2026
Resmi Ditutup, Ini Daftar Lengkap Juara MTQ ke-31 Sulteng: Palu Juara Umum, Buol Masuk 10 Besar
Diduga Gelapkan Aset, Dinas Pertanian dan Inspektorat Touna Didesak Lakukan Audit Forensik Tarif Traktor Rp1,4 Juta/Ha

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:52 WITA

Pemkab OKU Timur: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Harus Dibangun Lewat Tata Kelola yang Baik

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:44 WITA

Dukung Ketahanan Kesehatan Nasional, Polda Sumsel Gelar Bhakti Sosial Terpadu di OKI

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:22 WITA

Hadiri Penutupan MTQ XXXI Sulteng 2026 Wabup Furqanuddin Apresiasi Kafilah Banggai Raih Peringkat Empat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:12 WITA

Babinsa Koramil Jatibanteng Dampingi Pembangunan RTLH Milik Warga, Progres Capai 90 Perssn

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:28 WITA

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Berita Terbaru

Nasional

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:28 WITA