Banggai, Suarautara.com – Praktisi Hukum Dr. Abdul Ukas Marzuki mendesak agar enam kepala desa (kades) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu segera diberhentikan secara total oleh pihak terkait.
Hal ini ia sampaikan kepada awak media saat ditemui di salah satu kafe selasa, 21/05/2025 di Kabupaten Banggai.
Menurut Ukas, tidak ada istilah “nonaktif” bagi kades yang telah berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa pemberhentian total perlu dilakukan demi memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak bermain-main dengan proses Pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu bukti telah terjadi pelanggaran awal. Tidak perlu lagi ada teguran, langsung diberhentikan. Ini penting untuk menjaga integritas dan independensi Pemilu ke depan,” tegas Ukas.

Ia juga menyoroti soal batas waktu penanganan perkara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu yang hanya 14 hari. Menurutnya, hal ini tidak boleh dijadikan celah bagi pelaku untuk menghindari sanksi administratif berupa pencopotan jabatan.
Lebih lanjut, Ukas menyebut bahwa lurah dan ASN yang ikut terlibat juga harus diberikan sanksi tegas. Ia khawatir, jika tindakan tegas tidak diambil, maka demokrasi di daerah bisa tercoreng.
Kalau kita ingin menciptakan Pemilu yang bersih, ya semua yang terlibat harus diberhentikan secara total. Jangan ada toleransi, apalagi yang statusnya ASN atau Lurah,” ujarnya.
Ukas juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai untuk segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap para kades dan aparatur desa yang telah berstatus tersangka.
( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )