Desak Tegakan Aturan, Dr. Ukas Minta PMD Terbitkan Surat Pemberhentian 6 Kades dan ASN Langgar Netralitas Pemilu

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian nya

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD Terbitkan Surat Pemberhentian nya

Banggai, Suarautara.com – Praktisi Hukum Dr. Abdul Ukas Marzuki mendesak agar enam kepala desa (kades) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pemilu segera diberhentikan secara total oleh pihak terkait.

Hal ini ia sampaikan kepada awak media saat ditemui di salah satu kafe selasa, 21/05/2025 di Kabupaten Banggai.

Menurut Ukas, tidak ada istilah “nonaktif” bagi kades yang telah berstatus tersangka. Ia menegaskan bahwa pemberhentian total perlu dilakukan demi memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak bermain-main dengan proses Pemilu.

Begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu bukti telah terjadi pelanggaran awal. Tidak perlu lagi ada teguran, langsung diberhentikan. Ini penting untuk menjaga integritas dan independensi Pemilu ke depan,” tegas Ukas.

Foto Dr Abdul Ukas Marzuki Desak Dinas PMD segera Terbitkan Surat pemberhentian nya

Ia juga menyoroti soal batas waktu penanganan perkara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu yang hanya 14 hari. Menurutnya, hal ini tidak boleh dijadikan celah bagi pelaku untuk menghindari sanksi administratif berupa pencopotan jabatan.

Lebih lanjut, Ukas menyebut bahwa lurah dan ASN yang ikut terlibat juga harus diberikan sanksi tegas. Ia khawatir, jika tindakan tegas tidak diambil, maka demokrasi di daerah bisa tercoreng.

Kalau kita ingin menciptakan Pemilu yang bersih, ya semua yang terlibat harus diberhentikan secara total. Jangan ada toleransi, apalagi yang statusnya ASN atau Lurah,” ujarnya.

Ukas juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai untuk segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap para kades dan aparatur desa yang telah berstatus tersangka.

( TimRedaksi/AmrillahMokoagow )

Berita Terkait

Kodim 0823/Situbondo Gelar TNI Peduli Sampah, Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar Mimbaan
Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa
Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB
Polsek una- una, berhasi, amankan seorang pemuda dan 42 paket diduga sabu diwilayah pelabuhan wakai.
Barisan PJS Bertambah, 9 wartawan senior Kepri resmi jadi pengurus.
Lebih dari 100 Titik Api di Buol, Bupati Tekankan Penanganan Tak Boleh Seremonial
Anggota Satlantas Polresta Banggai Gelar Donor Darah Guna Menyambut HUT Lantas Ke 71
Kapolres Kotamobagu Apresiasi Semangat Generasi Muda: Tim Pocil dan PKS Memukau di Lomba HUT Polantas Ke-71 Polda Sulut

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:58 WITA

Kodim 0823/Situbondo Gelar TNI Peduli Sampah, Bersama Masyarakat Bersihkan Pasar Mimbaan

Sabtu, 19 September 2026 - 06:11 WITA

Bupati Buol Hadir di Forum Pemda Berprestasi 2026, Ini Fokus yang Dibawa

Jumat, 18 September 2026 - 12:09 WITA

Memohon Turunnya Hujan Pemkab Banggai Laut Gelar Sholat Istisqa Bersama Kodim 1308/LB

Jumat, 18 September 2026 - 11:32 WITA

Polsek una- una, berhasi, amankan seorang pemuda dan 42 paket diduga sabu diwilayah pelabuhan wakai.

Kamis, 17 September 2026 - 18:17 WITA

Barisan PJS Bertambah, 9 wartawan senior Kepri resmi jadi pengurus.

Berita Terbaru