Touna, Suarautara. com – Kantor Pertanahan Tojo Una-Una (BPN Touna) akhirnya angkat bicara terkait polemik balik nama waris atas nama Yuliana Tandayong. Hingga kini, permohonan tersebut belum bisa diproses lantaran adanya hambatan hukum yang belum terselesaikan.
“Pendaftaran balik nama waris baru bisa dilakukan apabila sudah clean and clear. Namun dalam persyaratan balik nama waris ini saya belum lihat secara lengkap, pak. Menurut ahli waris almarhum Hermin Tandayong, semua dokumen sudah siap,” ujar Akbar, Kepala Seksi V BPN Touna, Kamis (28/8/2025).
Sertifikat Masih Terikat Perjanjian
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akbar menjelaskan, hambatan utama terletak pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165 Tahun 1997. Sertifikat itu diduga masuk dalam akta perjanjian antara almarhum Hermin Tandayong dan Engel Tandayong yang ditandatangani semasa hidup.
“Pihak ahli waris Engel Tandayong melalui kuasa hukumnya sudah tiga kali menahan proses balik nama. Untuk itu kami belum bisa memproses lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut Akbar, tumpang tindih sertifikat biasanya bisa diselesaikan dengan pelepasan hak dari salah satu pihak. Namun karena kasus ini terkait akta notaris yang sah dan mengikat, BPN memilih menunda hingga ada kejelasan hukum.
Mediasi Terhambat
BPN Touna sebelumnya telah melayangkan undangan mediasi sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Namun, pada undangan pertama hanya pihak ahli waris Engel yang hadir.
“Jika salah satu pihak tidak hadir dalam tiga kali undangan mediasi, maka jalur litigasi akan direkomendasikan. Namun apabila ada kesepakatan damai, akta perdamaian bisa dibuat dan didaftarkan ke pengadilan,” terang Akbar.
Langkah ini dipersoalkan pihak Yuliana Tandayong. Melalui kuasa hukumnya Firda Husen dan Ishak Adam, mereka melayangkan surat keberatan dan menolak menghadiri mediasi pada Selasa (26/8/2025).
Pihak Yuliana menilai permohonan mereka bukan sengketa tanah, melainkan murni balik nama waris. Selain itu, undangan mediasi disebut tidak jelas karena hanya menyebut “sengketa” tanpa mencantumkan objek tanah secara spesifik, sehingga dianggap multitafsir dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Mereka juga menyoroti tidak dilibatkannya Ny. Henny Sinarta, istri sah almarhum Hermin sekaligus ibu kandung Yuliana, yang menurut mereka merupakan ahli waris utama.
Perjanjian Notaris Jadi Dasar Penundaan
BPN Touna menahan proses balik nama dengan dasar adanya perjanjian notaris antara Hermin dan Engel Tandayong. Perjanjian itu menyebut sejumlah aset tanah sebagai warisan bersama yang belum terbagi, meski tidak merinci lokasi maupun objek secara jelas.
Namun, data yang dihimpun media menunjukkan bahwa tiga sertifikat yang hendak dibalik nama oleh Yuliana tidak memiliki korelasi langsung dengan isi perjanjian tersebut.
Sengketa Keluarga Pernah Sampai ke MA
Perselisihan antara keluarga Tandayong bukan hal baru. Sengketa antara ahli waris Hermin dan Engel bahkan sempat bergulir hingga Mahkamah Agung (MA). Pada akhirnya, MA memutuskan perkara tersebut dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Yuliana, Rexy Mierkhahani, S.H., menegaskan bahwa putusan itu tidak menghasilkan pihak yang menang maupun kalah.
“Di tingkat pertama ada permintaan dari tergugat, namun dalam putusan PN Poso ditolak. Dalam putusan MA jelas disebut tidak ada yang menang dan kalah, kembali ke nol,” ujarnya.
Meski begitu, tafsir atas putusan itu masih berbeda. BPN Touna tetap menjadikan perjanjian notaris Hermin–Engel sebagai alasan penundaan balik nama, sedangkan pihak Yuliana bersikukuh bahwa permohonan mereka murni administrasi waris yang tidak ada kaitannya dengan sengketa tanah.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya menghimpun keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak, termasuk kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.**(Agung)






















