Suarautara.com, Banggai – Polresta Banggai melaksanakan pelimpahan Tahap II tersangka berinisial MRH alias D (23), warga Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Jumat (28/8/2026) terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat kos di Jalan Seruni, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasus tersebut diduga bermula ketika tersangka mencurigai isi pesan singkat yang terdapat pada telepon seluler korban berinisial SL (21). Kecurigaan tersebut kemudian memicu emosi tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami sejumlah kekerasan, antara lain dipukul menggunakan tangan terkepal pada bagian rahang kanan, pipi kiri, pelipis kanan dan kepala.
Korban juga diduga ditendang pada bagian dada serta mengalami luka akibat benda tajam berupa gunting pada bagian lutut kanan dan kiri.
Korban sempat tertahan di lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil keluar dan mencari perlindungan ke keluarga untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut,” tutur Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman.
Motif tersangka cemburu buta. Keduanya diketahui memiliki hubungan berpacaran. Sebelum menganiaya korban, tersangka mengkonsumsi sabu,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan MRH sebagai tersangka.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II, tersangka beserta barang bukti kini diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.(AM’oks69).

























