SUARAUTARA.COM, I Buol – Meski rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten oleh KPU Buol telah dtetapkan sebanyak 109.189 Rabu, 21 Juni 2023, akan tetapi masih ada waktu bagi warga masyarakat saat ini yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pileg 2024 melapor dan mendaftarkan diri di PPK atau PPS yang ada didesa masing-masing.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Suhardi Badolo, M.Pd kepada suarautara.com, Rabu (21/6), usai pelaksanaan Rapat Pleno DPT. Menurutnya, pelaksanaan pleno oleh KPU Buol sudah berjalan baik dan lancar.
Ia pun menambahkan, KPU Buol telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu serta catatan-catatan baik pada pleno tingkat kecamatan, maupun pleno DPT tingkat kabupaten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suhardi Badolo juga menghimbau kepada semua pihak termasuk Partai politik peserta pemilu dan media masa untuk berperan aktif melakukan himbauan langsung kepada masyarakat, agar segera mendaftarkan diri, jika belum terdaftar sebagai pemilih.
” pihak Dukcapil Buol siap menerima rekam KTP bagi yang belum merekam (pemilih non KTP e),termasuk jika ada warga yang pindah dan keluar dari DPT asal, agar segera melaporkan diri kepada Panwas terdekat,” jelas Suhardi.
Terkait Rekom Bawaslu, Suhardi Badolo menyebut soal data penduduk yang sebelumnya tidak punya KTP – e, sekarang sudah punya, juga pindah dan keluar domisi,” pungkasnya. (uchan)






















