BUOL, suarautara.com – Bapenda Kabupaten Buol menghadiri undangan sosialisasi penerapan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam Layanan Pertanahan.
Pelayanan informasi nilai tanah sesuai zona nilai tanah dikabupaten buol yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Buol, Kepala Bapenda Kab. Buol, Kepala Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman Kab. Buol, Camat Lakea, Karamat, Biau, Bokat, Momunu, dan Bukal serta PPAT/ Notaris- Musa Anshary, am, SH, SpN juga PPAT/Notaris- Vonny Anastasia, SH.,M.kN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal Ini dilaksanakan agar dalam pelaksanan peraturan pemerintah yang dimaksud bisa selaras oleh semua lembaga terkait.
Upaya dalam memaksimalkan pelayanan yang saling terintegrasi antara sesama lembaga menjadi sebuah kerangka dasar pelaksanaan sesuai aturan. Agar tidak ada lembaga yang dimaksud menjalankan aturan yang berbeda.
Semoga kerjasama ini terus terbangun dengan baik sehingga dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah serta mengembangkan potensi wilayah bermanfaat bagi kemajuan daerah kabupaten buol.(arp)