BUOL – Suarautara.com – Sosialisasi dan pelatihan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP digelar di Gedung Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, Senin (26/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris DPRD Kabupaten Buol, Munawir A. Nouk, S.STP, MM, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di lingkungan Sekretariat DPRD serta Bayu Reza Hadi Putranto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta kegiatan diikuti oleh pejabat administrator, pejabat fungsional, serta staf aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Buol (Setwan). Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan teknis terkait tata cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui platform Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan praktik langsung pengisian SPT, sehingga peserta dapat memahami langkah-langkah pelaporan secara sistematis dan benar.
Melalui sosialisasi dan pelatihan ini, diharapkan para wajib pajak orang pribadi semakin tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.[red]
























