DaerahKab.BuolPolitikSultengTopik Utama

Asisten I Suondo Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2021

BUOL, SUARAUTARA.COM Bupati Buol diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Suondo D. Sanua, S.Sos, didampingi Kabag Prokopim menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2021 bertempat di Aula Badan Pendapatan Daerah, Jum’at, 09 Juli 2021.
Kegiatan rakor tersebut diikuti Bupati dan Walikota Se – Propinsi Sulawesi Tengah.
KPU Sulteng mengimplementasikan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Semester I Tahun 2021 ini Secara Virtual Kabupaten/kota se- Sulawesi Tengah.
Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Diharapkan Masyarakat dapat berperan aktif dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini.
Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa : 1.Memperbaiki Elemen Data Pemilih; 2.Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP); 3.Pindah Domisili; 4.Baru menjadi anggota TNI/POLRI; 5.Purna dari TNI/ POLRI; 6.Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal Dan kondisi lainnya.
[uchan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button