Suarautara.com, Banggai – Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial FH (44), terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan yang merupakan istri sirinya di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Minggu (22/2/2026).
Pelaku dilaporkan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial KA.
Percekcokan yang berawal dari adu mulut berubah menjadi kekerasan fisik saat pelaku memukul dan menyerang korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka di bagian kepala.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Luwuk dengan empat luka jahitan di bagian kepala,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin.
Tak terima atas perbuatan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan: LP/B/124/II/2026/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.
Pelaku disebut marah karena saat pulang ke rumah korban tidak berada di tempat, sehingga terjadi kesalahpahaman yang berujung penganiayaan.
Tim Resmob Tompotika kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di rumah tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses lebih lanjut.(AM’oks69)
























