Suarautara.com, Banggai – Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat.
Seorang pria berinisial DL (33) diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian alat-alat pertukangan di wilayah Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.
Kasihumas Polres Banggai AKP Saiman menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Senin (11/1/2026) sekitar pukul 13.35 WITA.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng,” ujar AKP Saiman.
Peristiwa pencurian terjadi pada 26 Desember 2025, dengan korban bernama Alfian Mangunselle (37), warga Jalur 2 Kelurahan Kilongan Permai.
Sejumlah alat pertukangan milik korban raib, di antaranya dua unit bor charge, satu kompresor, satu router merek Modern, kabel rol sepanjang 30 meter, serta satu tabung gas 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” jelasnya.
Usai menerima laporan pada Minggu (11/1), Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung menuju sebuah kamar kos di Jalan Pulau Bokan, Simpong, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banggai dan diserahkan kepada piket Satreskrim guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Saiman menegaskan bahwa Polres Banggai berkomitmen untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.( AM’oks69 )
























