Suarautara.com, Banggai – Polres Banggai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengungkapkan, dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial AP (56), warga Kelurahan Soho, Luwuk.
Tersangka ditangkap pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di kawasan Jalan Sam Ratulangi, Luwuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klip bening berisi paket sabu seberat 10,42 gram, alat hisap bong, telepon genggam, timbangan digital, serta satu pack plastik bening.
AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
AP diamankan saat akan mengedarkan barang haram tersebut dengan mengemudikan mobil Toyota Agya DN 1135 CI,” tutur AKP Hamid, Kamis (7/5/2026)
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 2 Ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 609 Ayat 1 Huruf a KUHP.(AM’oks69)






















