KABUPATEN BUOL I SUARAUTARA – Anggota Legislatif (Aleg) DRPD Kabupaten Buol ajebolan Fraksi PKB mendorong Eksekutif dan Legislatif untuk segera merealisasikan pemekaran wilayah baik tingkat kecamatan dan desa diwilayah timur kabupaten Buol.
Berdasarkan Jumlah penduduk dan luas wilayah kabupaten Buol sudah sewajarnya untuk dimekarkan kedepan seiring bergulirnya waktu.
“Jelas tidak seimbang, pelayanan publik terhambat karena rata-rata setiap desa harus melayani penduduk yang jumlahnya melebihi rasio batas wajar berdasarkan undang-undang,” ujar Anggota DPRD Abdijaya Koni, S.IP, Minggu (30/1/2023), usai menghadiri kegatan sosialisasi persiapan pemekaran kecamatan Matinan, pekan lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, kata Abo sapaan akrab Aleg low profile itu, jarak wilayah antara beberapa desa yang ada di wilayah Timur kabupaten Buol begitu jauh yang harus ditempuh oleh masyarakat dengan kondisi akses yang juga memprihatinkan.
” Pemekaran wilayah itu bagian dari mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, hal Ini kita dorong bukan tanpa alasan, apalagi nanti dikait-kaitkan dengan agenda politik 2024 mendatang. sebagai Alge perwakilan dapil 3, sudah seharusnya kita memiliki tanggungjawab politik untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang ada di wilayah ini,” imbuh Abo.
Lebih lanjut mantan Aktivis PMMI Gorontalo itu menjelaskan, mengacu pada UU Desa No 6 tahun 2014, pembentukan desa dan kecamatan harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, batas usia desa induk yang dimekarkan paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan.
“Sedangkan jumlah penduduk desa dan kecamatan bergantung pada luas wilayah, kepadatan penduduk dan jumlah kecamatan di masing-masing provinsi atau kabupaten,” katanya.
“Artinya kalau dilihat dari aspek jumlah penduduk dan luas wilayah kedepan ini, wilayah ini sudah harus dimekarkan untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan rakyat setempat, ” paparnya
“Ketika masyarakat harus memenuhi hak dan kewajiban menyelesaikan administrasinya seperti pengajuan KTP atau akta kelahiran, kemudian terhambat dengan jarak yang terlalu jauh antara tempatnya tinggal dengan kantor desa. Maka pemerintah jangan setengah-setengah terkait pemekaran wilayah desa dan kecamatan di Buol Timur ini,” ujar paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buol, Srikandi Batalipu, S.Sos, M. AP mengatakan pihaknya, tidak menolak saran dan usul dari beberapa desa dan kecamatan untu memekarkan diri menjadi DOB, dan kamipub siap bersinergi dengan pemerintah untuk mengkaji lebih jauh mengenai pemekaran wilayah ini. Pelayanan masyarakat desa yang efektif dan efisien, juga akan lebih memudahkan pembangunan ekonomi di tingkat bawah.
“Apalagi undang-undang desa mendorong masyarakat untuk lebih mandiri dalam segi pembangunan ekonomi. UU Desa 2014 kan semangatnya membangun Indonesia dari pinggiran. Itu semua akan sulit dicapai kalau sekedar ngurus KTP saja sulit, terhambat oleh jarak,” kata Srikandi. kepada awak media. [uchan]






















