Akun Facebook Desmawati Diduga Cemarkan Nama Baik Dengan Menuduh Melarikan HP

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Muara Enim (Sumsel) Akun Facebook milik Desmawati diduga telah mencemarkan nama baik dengan cara mengetik Status menuduh melarikan handpone yang diunggah digrup Semende,(03/03/2022).

Postingan tersebut juga melampirkan foto ketiga orang  yang dituduhkan akun Desma Wati diantaranya Mukramin (20), Veri wirawan (20) dan David Aldi (19).

Dalam Status itu Desma Wati menuduh ketiga orang tersebut telah melarikan HP miliknya, yang bertempat di Pedado Permai dengan No Rumah 02, diseputaran wilayah Palembang Sumsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantara ketiga orang yang menjadi korban pencemaran nama baik yang dituduhkan pemilik akun Desmawati yakni David Aldi (20) adalah warga desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim, merasa dirugikan dengan lejadian ini.

Davit Aldi mengatakan sangat kecewa dengan unggahan itu karena telah diunggah ke GRUB SEMENDE. padahal saya tidak melakukan pencurian handpone seperti yang dituduhkan Desmawati. dan keluarga saya terus mempertanyakan perihal ini.

Davit Aldi merasa dipermalukan oleh Desma Wati sebagaimana unggahan tersebut dan ini pencemaran nama baik, “ karena keluarga dan masyarakat luad sudah tahu, padahal kami berdua sama sekali tidak melakukan pencurian handpone itu dan tidak tau menau perihal pencurian tersebut,” ujar Davit.

Saat dimintai keterangan melalui via mesangger,  Desmawati langsung memblokir pertemanan dari akun Facebook, hingga sampai saat ini sulit untuk di hubungi dan berharap kepada Desmawati agar kiranya untuk menghubungi pihak keluarga Aldi guna untuk menyelesaikan masalah dan mengklarifikasi hal tersebut.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau ,membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagai dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

(Munah)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Kesehatan Nasional, Polda Sumsel Gelar Bhakti Sosial Terpadu di OKI
Kakandepag Melalui Kepsek Apresiasi Prestasi Atlet Pencak Silat MIN 1 Banggai Nafeeza Nur Syaqil Samali Lolos ke O2SN Tingkat Provinsi 2026
Tim URC Anti Begal Polres Situbondo Tangkap Pelaku Curat dan DPO Kasus Pencabulan
Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini
Puluhan Tabung Disita, Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi
SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas
RUPS PT Banggai Energi Utama Setujui Dividen Tahun Buku 2025 Perkuat Tata Kelola Perusda
Inovasi Pelayanan Publik Tegas Bupati Amirudin Harus Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:44 WITA

Dukung Ketahanan Kesehatan Nasional, Polda Sumsel Gelar Bhakti Sosial Terpadu di OKI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WITA

Tim URC Anti Begal Polres Situbondo Tangkap Pelaku Curat dan DPO Kasus Pencabulan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:09 WITA

Lepas 60 Siswa TK Adhyaksa XL Kadisdikbud Syafrudin dan Kajari Akbar Tekankan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WITA

Puluhan Tabung Disita, Polres OKU Timur Ungkap Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:12 WITA

SMP Negeri Mirqan Luwuk Selatan Resmi Hadir Usung Konsep Smart School untuk Wujudkan Banggai Cerdas

Berita Terbaru

Nasional

Gus Lilur Desak Presiden Agar Copot Dirjen Bea Cukai

Minggu, 14 Jun 2026 - 13:28 WITA