Akun Facebook Desmawati Diduga Cemarkan Nama Baik Dengan Menuduh Melarikan HP

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Muara Enim (Sumsel) – Akun Facebook milik Desmawati diduga telah mencemarkan nama baik dengan cara mengetik Status menuduh melarikan handpone yang diunggah digrup Semende,(03/03/2022).

Postingan tersebut juga melampirkan foto ketiga orang  yang dituduhkan akun Desma Wati diantaranya Mukramin (20), Veri wirawan (20) dan David Aldi (19).

Dalam Status itu Desma Wati menuduh ketiga orang tersebut telah melarikan HP miliknya, yang bertempat di Pedado Permai dengan No Rumah 02, diseputaran wilayah Palembang Sumsel.

Diantara ketiga orang yang menjadi korban pencemaran nama baik yang dituduhkan pemilik akun Desmawati yakni David Aldi (20) adalah warga desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim, merasa dirugikan dengan lejadian ini.

Davit Aldi mengatakan sangat kecewa dengan unggahan itu karena telah diunggah ke GRUB SEMENDE. padahal saya tidak melakukan pencurian handpone seperti yang dituduhkan Desmawati. dan keluarga saya terus mempertanyakan perihal ini.

Davit Aldi merasa dipermalukan oleh Desma Wati sebagaimana unggahan tersebut dan ini pencemaran nama baik, “ karena keluarga dan masyarakat luad sudah tahu, padahal kami berdua sama sekali tidak melakukan pencurian handpone itu dan tidak tau menau perihal pencurian tersebut,” ujar Davit.

Saat dimintai keterangan melalui via mesangger,  Desmawati langsung memblokir pertemanan dari akun Facebook, hingga sampai saat ini sulit untuk di hubungi dan berharap kepada Desmawati agar kiranya untuk menghubungi pihak keluarga Aldi guna untuk menyelesaikan masalah dan mengklarifikasi hal tersebut.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau ,membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagai dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

(Munah)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Poker combo draw spelen: hoe je een halfvolledige hand slim inzet
Previsioni mercato gaming, trend e scenari tra iGaming e intrattenimento
Online Casino Paysafecard Einzahlung: Alles, was du wissen musst
Playing Roulette Online: A Comprehensive Guide
Jackpot Progressive Pokies Real Money: A Practical Decision Guide
The Ultimate Guide to European Roulette Free Online
Casino with PayPal: A Comprehensive Guide for Players
Di Luar Kafe Persaudaraan Tetap Terjaga Warga  KPK Luwuk Nikmati Kopi Walet dan Kaporung di Batui

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:01 WITA

Poker combo draw spelen: hoe je een halfvolledige hand slim inzet

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:55 WITA

Previsioni mercato gaming, trend e scenari tra iGaming e intrattenimento

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:51 WITA

Online Casino Paysafecard Einzahlung: Alles, was du wissen musst

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:56 WITA

Playing Roulette Online: A Comprehensive Guide

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:27 WITA

Jackpot Progressive Pokies Real Money: A Practical Decision Guide

Berita Terbaru

Topik Utama

Online Casino Paysafecard Einzahlung: Alles, was du wissen musst

Sabtu, 17 Okt 2026 - 21:51 WITA

Topik Utama

Playing Roulette Online: A Comprehensive Guide

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:56 WITA