Akun Facebook Desmawati Diduga Cemarkan Nama Baik Dengan Menuduh Melarikan HP

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTARA.COM, Muara Enim (Sumsel) Akun Facebook milik Desmawati diduga telah mencemarkan nama baik dengan cara mengetik Status menuduh melarikan handpone yang diunggah digrup Semende,(03/03/2022).

Postingan tersebut juga melampirkan foto ketiga orang  yang dituduhkan akun Desma Wati diantaranya Mukramin (20), Veri wirawan (20) dan David Aldi (19).

Dalam Status itu Desma Wati menuduh ketiga orang tersebut telah melarikan HP miliknya, yang bertempat di Pedado Permai dengan No Rumah 02, diseputaran wilayah Palembang Sumsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diantara ketiga orang yang menjadi korban pencemaran nama baik yang dituduhkan pemilik akun Desmawati yakni David Aldi (20) adalah warga desa Pajar Bulan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim, merasa dirugikan dengan lejadian ini.

Davit Aldi mengatakan sangat kecewa dengan unggahan itu karena telah diunggah ke GRUB SEMENDE. padahal saya tidak melakukan pencurian handpone seperti yang dituduhkan Desmawati. dan keluarga saya terus mempertanyakan perihal ini.

Davit Aldi merasa dipermalukan oleh Desma Wati sebagaimana unggahan tersebut dan ini pencemaran nama baik, “ karena keluarga dan masyarakat luad sudah tahu, padahal kami berdua sama sekali tidak melakukan pencurian handpone itu dan tidak tau menau perihal pencurian tersebut,” ujar Davit.

Saat dimintai keterangan melalui via mesangger,  Desmawati langsung memblokir pertemanan dari akun Facebook, hingga sampai saat ini sulit untuk di hubungi dan berharap kepada Desmawati agar kiranya untuk menghubungi pihak keluarga Aldi guna untuk menyelesaikan masalah dan mengklarifikasi hal tersebut.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau ,membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagai dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

(Munah)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Wakili Bupati Banggai Kadispora Banggai Tutup Lomba SKJ Tingkat Pelajar 2026 Dorong Sekolah Tingkatkan Prestasi dan Budaya Hidup Sehat
Bank Sulteng Pesta Gol Bungkam ATR/BPN 4 – 0 pada Laga Pembuka Bupati Cup ASN Mini Soccer 2026
Resmi Bergulir Bupati Cup ASN Mini Soccer 2026 Diikuti 29 Tim Perkuat Silaturahmi Sportivitas dan Sinergi Antarinstansi di Banggai
Tiga Rumah Warga di desa Gayam, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso Alami Kebakaran
Tanpa Dukungan Pemda dan BSI Luwuk Atlet Binaraga Banggai Fitra Wardhana Tetap Raih Dua Gelar Nasional Harumkan Nama Daerah
Respon Cepat Laporan Warga Kasat Samapta Polresta Banggai Bubarkan Balap Liar dan Mobil Parkir di Area Gelap Bandara
Dilahap Sijago Merah Rumah di Jalan Soekarno Luwuk Hangus Terbakar Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Pria Asal Luwuk Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:02 WITA

Wakili Bupati Banggai Kadispora Banggai Tutup Lomba SKJ Tingkat Pelajar 2026 Dorong Sekolah Tingkatkan Prestasi dan Budaya Hidup Sehat

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:06 WITA

Bank Sulteng Pesta Gol Bungkam ATR/BPN 4 – 0 pada Laga Pembuka Bupati Cup ASN Mini Soccer 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:22 WITA

Resmi Bergulir Bupati Cup ASN Mini Soccer 2026 Diikuti 29 Tim Perkuat Silaturahmi Sportivitas dan Sinergi Antarinstansi di Banggai

Senin, 27 Juli 2026 - 21:28 WITA

Tiga Rumah Warga di desa Gayam, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso Alami Kebakaran

Senin, 27 Juli 2026 - 15:53 WITA

Tanpa Dukungan Pemda dan BSI Luwuk Atlet Binaraga Banggai Fitra Wardhana Tetap Raih Dua Gelar Nasional Harumkan Nama Daerah

Berita Terbaru