KOTAMOBAGU SUARAUTARA – Polres Kotamobagu melalui Kasat reskrim Ahmad Anugerah SIK menegaskan kasus pemukulan salah satu wartawan di Kotamobagu atas nama Jhon waluyan alias Jhon telah dihentikan penyidikan atau SP3.
” Kasuanya telah dihentikan atau SP3 mengingat kedua bela pihak tersangkah dan pelaku telah berdamai, ” Tutur Ahmad Anugerah.
Ia menuturkan, perdamaian itu telah dilakukan kedua belah pihak di depan pemerintah kelurahan dan dilanjutkan di kantor Polres Kotamobagu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” jadi kita tinggal memfasilitasi saja. Perdamaian itu dilakukan atas keinginan kedua belapihak dan tidak ada paksaan dari siapapun,” Terangnya.
Dengan perdamaian itu, lanjut Kasat Reskim, maka pihaknya telah menghentikan penyidikan perkara.
Ahmad Anugerah menambahkan, kedua belah pihak sudah membuat surat permohonan perdamaian dan suratnya telah di serahkan kepada Kapolres dan telah disetujui.
Sementara perdamaian atas kasua tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah LSM, Sebut saja seperti Suara Bogani.
Rafik Mokodongan, ketua LSM Bogani mengungkapkan upaya perdamaian tersebut adalah sikap yang bijaksana dari keduabelah pihak telah memperlihatkan rasa persaudaraan adalah diatas segalanya.
” inilah orang mongondow yang masih menjujung tinggi sara persaudaraan,” singkat Rafik.
Samsu

























