SUARAUTARA.COM, TOUNA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala sekolah diberikan kewenangan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) apabila kondisi kabut asap dinilai pekat dan berpotensi membahayakan kesehatan warga sekolah.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B.400.1/1674/Dikbud/2026 tertanggal 1 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kabupaten Tojo Una-Una, Aspan P. Taurenta, S.H.
Surat itu ditujukan kepada seluruh koordinator wilayah bidang pendidikan, pengawas atau pendamping, serta kepala satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam surat tersebut, Disdikbud menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara PTM perlu mempertimbangkan kondisi faktual kualitas udara di lingkungan sekolah. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Pembelajaran Bisa Dialihkan ke Rumah
Apabila kondisi kabut asap mengharuskan penghentian sementara PTM, kegiatan belajar dapat dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah (PDR) atau bentuk pembelajaran lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan, akses, dan kondisi peserta didik.
Disdikbud juga meminta pihak sekolah untuk tidak mengarahkan siswa melakukan aktivitas di luar ruangan selama kabut asap berpotensi mengganggu kesehatan.
Aktivitas yang perlu dihentikan sementara meliputi olahraga, upacara, apel, kegiatan ekstrakurikuler, hingga kerja bakti di lingkungan sekolah.
Langkah tersebut bertujuan mengurangi risiko paparan asap yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, khususnya bagi anak-anak yang rentan mengalami gangguan pernapasan.
Warga Sekolah yang Mengalami Keluhan Diminta Mendapat Penanganan
Disdikbud mengingatkan agar peserta didik maupun tenaga pendidik yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap segera mendapatkan penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti puskesmas.
Mereka yang mengalami keluhan kesehatan juga tidak boleh dipaksakan mengikuti kegiatan pembelajaran.
Selain itu, pihak sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi udara belum aman.
Sekolah juga perlu berkoordinasi dengan puskesmas, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan setempat guna mendukung upaya pencegahan dan penanganan dampak kabut asap.
PTM Kembali Digelar Setelah Udara Membaik
Disdikbud Kabupaten Tojo Una-Una menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi udara membaik dan dinilai aman bagi warga sekolah.
Sebelum kembali menerapkan PTM, kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan koordinator wilayah atau pengawas serta melaporkan perkembangan kondisi tersebut kepada Disdikbud Kabupaten Tojo Una-Una.
Melalui imbauan ini, Disdikbud berharap seluruh satuan pendidikan dapat mengambil langkah antisipatif sesuai kondisi di wilayah masing-masing. Dengan demikian, proses pendidikan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan
pewarta: agung














