Suarautara.com, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai mulai membahas langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap tebal yang menyelimuti wilayah tersebut.
Salah satu opsi yang dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi adalah penerapan pembelajaran secara daring bagi siswa sekolah guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Rapat koordinasi tersebut difasilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai di kantor BPBD, Kamis (15/10/2026).
Kepala BPBD Banggai, H. Moh. Rifai Mahiwa, S.E., M.Si., diwakili Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Saprin K. Piter, S.STP., M.Si.
Pertemuan itu dihadiri Staf Khusus Bupati Bidang Hukum, Alfian Djibran; Kasubbag Kerma Bag Ops Polresta Banggai, AKP Hasan; Pasiops Kodim 1308/LB, Kapten Inf. Amal Sukku; Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), Bambang Dwicahya; Kepala BMKG Banggai, Daniel Tandi; Kepala Pos Basarnas, Liberatus Fahongoi, S.H.; Kadinkes Nurmasita Datu Adam, Direktur RSUD Luwuk, Budiyanto, Sp.B., FINACS; serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hadir pula perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, serta instansi lain yang berkaitan dengan penanganan dampak kabut asap.
Rapat dipimpin Alfian Djibran yang mengoordinasikan pembahasan berbagai masukan dari instansi teknis mengenai kondisi kabut asap dan potensi dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam keterangannya kepada awak media seusai rapat, Alfian menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai merespons kondisi yang dirasakan masyarakat, baik akibat asap dari wilayah setempat maupun asap kiriman dari daerah lain.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama karena berpotensi mengganggu kesehatan, mengurangi jarak pandang, serta memengaruhi keselamatan transportasi darat, laut, dan udara.
Berdasarkan hasil pembahasan, salah satu opsi yang disiapkan adalah pembelajaran daring bagi siswa. Kebijakan tersebut masih menunggu keputusan Bupati Banggai dan akan ditindaklanjuti melalui surat edaran apabila disetujui.
Pemerintah daerah harus merespons kondisi yang dialami masyarakat. Keselamatan anak-anak dan masyarakat menjadi perhatian utama,” ujar Alfian saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menegaskan, apabila kebijakan pembelajaran daring atau peliburan sekolah diberlakukan, orang tua diharapkan turut bertanggung jawab mengawasi aktivitas anak-anak.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk membawa anak beraktivitas di luar rumah, termasuk berwisata atau mengunjungi pusat keramaian, selama kondisi kabut asap masih mengkhawatirkan.
Alfian juga menyampaikan bahwa hasil rapat akan dilaporkan kepada Bupati Banggai untuk mendapatkan arahan dan keputusan lebih lanjut.
Oleh sebab itu peran camat, Lurah, dan Kepala Desa Diminta Aktif dalam membahas keselamatan pelajar, Alfian menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan dalam mengantisipasi dampak kabut asap.
Ia meminta camat, lurah, dan kepala desa meningkatkan pengawasan serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurutnya, penanganan situasi tersebut membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, instansi teknis, aparat terkait, pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Alfian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
Apabila ditemukan pembakaran yang melanggar ketentuan, penanganannya harus dilakukan oleh petugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia berharap seluruh unsur pemerintahan diselamatkan dan desa harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara aktif agar langkah pencegahan dapat berjalan efektif,”tegasnya
Sementara itu, Kepala BMKG Banggai, Daniel Tandi, menjelaskan bahwa informasi kabut atau kondisi udara yang mengganggu jarak pandang tidak selalu tercantum dalam prakiraan cuaca harian yang biasa diakses masyarakat.
Menurutnya, pengamatan meteorologi untuk kebutuhan penerbangan memiliki parameter tersendiri, termasuk informasi jarak pandang yang digunakan untuk menilai kondisi operasional di bandara.
Daniel juga menjelaskan bahwa BMKG Banggai belum memiliki peralatan khusus untuk mengukur konsentrasi partikel pencemar udara, seperti PM10, PM2.5, dan PM1. Pengukuran kualitas udara tersebut memerlukan instrumen khusus.
Ia berharap kejadian kabut asap ini menjadi perhatian bersama, termasuk dalam mempertimbangkan kebutuhan peralatan pemantauan kualitas udara di Kabupaten Banggai.
Daniel turut mengingatkan bahwa jarak pandang yang terbatas dapat membahayakan aktivitas transportasi. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada penerbangan, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko keselamatan pelayaran.
Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan saat melakukan perjalanan, khususnya ketika kabut asap mengurangi jarak pandang,”ucapnya
Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai, Robby Nuraga, menyampaikan bahwa pengaturan aktivitas sekolah akan menyesuaikan hasil rapat dan keputusan pimpinan daerah.
Menurutnya, apabila pembelajaran daring atau peliburan sekolah ditetapkan, surat edaran akan menjadi pedoman bagi pihak sekolah dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Surat edaran itu nantinya diharapkan memuat ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan belajar serta peran sekolah dan orang tua dalam menjaga keselamatan siswa selama kondisi kabut asap berlangsung.
Dengan demikian, sekolah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri, melainkan mengikuti arahan resmi pemerintah daerah melalui koordinasi lintas instansi diharapkan dapat segera menentukan langkah lanjutan sesuai perkembangan kondisi di lapangan.
Tak hanya itu Alfian menyampaika hal ini sambil menunggu keputusan resmi terkait kegiatan belajar mengajar, masyarakat diimbau saat ini wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mengurangi kegiatan di area yang terpapar asap, serta tidak melakukan pembakaran terbuka yang dapat memperburuk kualitas udara.(AM’oks69).














