Suarautara.com, Banggai – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai merespons serius laporan dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap sejumlah peserta didik di SDN 6 Luwuk, Kelurahan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Disdikbud Banggai menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah berinisial BL(44) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan insiden yang dilaporkan berdampak pada kondisi psikologis sejumlah murid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026). Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua murid menyampaikan keberatan melalui grup komunikasi wali murid, setelah menemukan bekas memar pada tubuh anaknya.
Seorang siswi kelas III dilaporkan mengalami luka kebiruan pada bagian paha kanan dan kiri. Selain itu, dugaan tindakan serupa juga dilaporkan dialami oleh dua murid kelas V dan VI pada bagian punggung.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak keluarga, tindakan disiplin fisik tersebut diduga berkaitan dengan ketidakikutsertaan para murid dalam kegiatan ibadah sholat.
Akibat kejadian yang dilaporkan tersebut, salah seorang korban disebut mengalami trauma dan enggan kembali masuk sekolah.
Kepala Disdikbud Kabupaten Banggai, Safrudin Hinelo, melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar, Ichwan Dj. Amatahir, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan insiden tersebut.
Ichwan menegaskan, Disdikbud Banggai tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.
Hal seperti ini tidak sepatutnya terjadi, apalagi di lingkungan sekolah. Disdikbud secara konsisten memberikan edukasi kepada jajaran kepala sekolah dan guru mengenai pentingnya perlindungan terhadap peserta didik,” tegas Ichwan saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (25/9/2026).
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Banggai akan memanggil pihak kepala sekolah berinisial BL serta orang tua murid untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak dan memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut juga akan memperhatikan kondisi serta perlindungan terhadap anak yang diduga menjadi korban.
Selain menangani laporan dugaan kekerasan, Disdikbud Banggai turut menyoroti informasi mengenai status kepemimpinan di SDN 6 Luwuk. Hal itu menyusul informasi yang menyebutkan bahwa masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah di sekolah tersebut telah berakhir.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari pihak SDN 6 Luwuk guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Disdikbud Banggai menyatakan akan melakukan pemeriksaan secara objektif dengan tetap mengedepankan perlindungan serta pemenuhan hak-hak peserta didik.
Kami akan menyelesaikan proses pemeriksaan secara objektif dengan tetap memprioritaskan perlindungan dan hak-hak anak,” pungkas Ichwan.(AM’oks69).



















