Suarautara.com, Banggai – Kunjungan kerja Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Andi Amran Sulaiman ke Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini berlangsung saat panen raya pada Kamis (10/9/2026), membuka perhatian serius terhadap persoalan penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).
Persoalan itu mencuat saat Mentan Amran menghadiri panen raya di Desa Tirtasari, Kecamatan Toili. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah petani menyampaikan keluhan mengenai dugaan adanya permintaan biaya atau “mahar” untuk memperoleh bantuan Alsintan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan salah seorang petani bahkan menyebut nilai yang diminta dapat mencapai sekitar Rp150 juta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Bupati Banggai Amirudin, Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili, Sekda Banggai Moh. Ramli Tongko, Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto, Kasdim 1308/Luwuk Banggai Mayor Inf. Selumiel, Danposal Luwuk Lettu Laut (K) Willy Septian Puryanto, A.Md., Kep., jajaran Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, TNI-Polri serta para undangan.
Mentan Amran Tegaskan Alsintan Bantuan Pemerintah Gratis mendengar keluhan tersebut, Mentan Amran menegaskan bahwa bantuan pemerintah kepada petani diberikan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan untuk diperjualbelikan ataupun menjadi objek pungutan.
Bantuan ini adalah hak Anda, diberikan gratis, tidak boleh diperjualbelikan atau dipungut biaya sepeser pun,” tegas Amran.
Menurutnya, petani yang menerima bantuan pemerintah tidak seharusnya dibebani pembayaran dalam bentuk apa pun di luar ketentuan resmi mendengar hal itu mentan langsung Perintahkan Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto.S.I.K.M.H diminta untuk segera usut persoalan tersebut.
Sehingga hal itu juga Mentan Amran meminta dugaan tersebut diusut hingga tuntas. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai akses pengaduan, Mentan Amran juga menyampaikan nomor khusus 0823 1110 9390 yang dapat digunakan petani untuk melaporkan dugaan pungutan maupun pemerasan terkait bantuan pertanian.
Saluran tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan petani yang memiliki informasi atau mengalami langsung dugaan pungutan dalam proses mendapatkan bantuan pemerintah.
Dugaan Persoalan Disebut Berlangsung Sejak 2023
Dugaan persoalan penyaluran Alsintan tersebut juga menjadi perhatian karena disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Informasi yang disampaikan kepada media menyebut dugaan permintaan biaya untuk memperoleh bantuan Alsintan telah terjadi sejak sekitar 2022 hingga saat ini. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan yang perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Salah seorang petani juga mengaku pernah memperoleh informasi bahwa kelompok tani yang ingin mendapatkan bantuan Combine Harvester harus menyediakan sejumlah uang sebagai “pelicin”.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengajuan, penetapan penerima hingga penyaluran bantuan Alsintan sebenarnya berlangsung.
Di tengah persoalan tersebut, mesin Combine memang memiliki harga relatif tinggi, tergantung merek, tipe, kapasitas, spesifikasi dan mekanisme pengadaan.
Namun, tingginya nilai alat tidak dapat menjadi alasan untuk membebankan biaya kepada petani apabila Alsintan tersebut merupakan bantuan pemerintah.
Program bantuan Alsintan pada dasarnya ditujukan untuk membantu petani meningkatkan efisiensi pengolahan lahan dan panen, menekan biaya produksi serta meningkatkan produktivitas.
Karena itu, apabila benar terdapat permintaan uang hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah sebagai syarat memperoleh bantuan, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Mentan Soroti Pelayanan dan Administrasi Petani
Selain persoalan Alsintan, Mentan Amran juga menyoroti pelayanan kepada petani, khususnya terkait administrasi kelompok tani dan kebutuhan pupuk.
Dalam kesempatan itu, Amran mempertanyakan peran manajer pupuk agar lebih aktif membantu petani yang mengalami kendala administrasi.
“Ia tidak punya kelompok. Tapi manajer pupuk tidak bisa membantu untuk membuatkan kelompok. Bisa tidak Anda bantu dia buatkan kelompok?” tegas Amran.
Menurutnya, petani tidak boleh dibiarkan menyelesaikan sendiri berbagai persoalan administratif yang menjadi persyaratan untuk memperoleh bantuan maupun pupuk.
Petugas di lapangan diminta aktif mendatangi dan membantu petani agar kebutuhan mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Publik Menunggu Langkah Aparat
Munculnya keterangan mengenai dugaan “mahar” hingga Rp150 juta kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Banggai.
Masyarakat menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi pungutan dalam penyaluran bantuan Alsintan, siapa pihak yang diduga meminta uang, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik pungutan terhadap bantuan pemerintah tentu dapat mencederai tujuan program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada petani.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut atau diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Proses penyelidikan yang transparan dan berbasis bukti menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai laporan atau tudingan, tetapi dapat diketahui fakta sebenarnya.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut aparat penegak hukum setelah Mentan Amran meminta Kapolresta Banggai mengusut dugaan tersebut.(AM’oks69).

























