Polres Banggai Jelaskan Alasan Wajah dan Nama Tersangka Kini Wajib Disamarkan Sesuai KUHP Baru

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa : Beginilah Penjelasan polres banggai

foto istimewa : Beginilah Penjelasan polres banggai

Suarautara.com, Banggai – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu perubahan mendasar adalah larangan bagi penyidik menampilkan wajah maupun identitas tersangka kepada publik.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan implementasi Pasal 91 KUHP baru yang menegaskan larangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyamaran identitas dan wajah tersangka bertujuan melindungi hak asasi manusia, menjaga asas praduga tak bersalah, serta mencegah terjadinya penghakiman oleh publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan aturan baru ini, Polres Banggai menyesuaikan pola penyampaian informasi kepada masyarakat agar proses penegakan hukum tetap transparan tanpa mengabaikan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(AM’oks69)

Berita Terkait

Karier Febrie Ardiansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Satu Kapal Tenggelam, Satpolairud Polres Tangani Tabrakan Kapal Nelayan di Panarukan
Soroti Dugaan Tebang Pilih di Tambang Hutino, Polres Pohuwato Tegaskan Komitmen Tindak PETI Tanpa Pandang Bulu
Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara
Gerak Cepat Pasca Gempa M 5,4, Pemkab Buol Matangkan Langkah Tanggap Darurat
Acara Nobar Bola Masyarakat Bersama Kodim 0806/02 Pogalan di Warung Kopi
Dugaan Tindak Pidana Penguasaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Secara Ilegal di Petak 6A-2, Edy Susanto: Bangunan Masuk Hutan, Monyet -monyet Masuk Desa
Jangan Bohongi Presiden RI

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:02 WITA

Karier Febrie Ardiansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat

Senin, 13 Juli 2026 - 18:30 WITA

Satu Kapal Tenggelam, Satpolairud Polres Tangani Tabrakan Kapal Nelayan di Panarukan

Senin, 13 Juli 2026 - 17:10 WITA

Soroti Dugaan Tebang Pilih di Tambang Hutino, Polres Pohuwato Tegaskan Komitmen Tindak PETI Tanpa Pandang Bulu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:11 WITA

Diduga Tanpa Ijin, Satreskrim Polres OKU Timur Amankan Sembilan Unit Angkutan Batu Bara

Senin, 13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Gerak Cepat Pasca Gempa M 5,4, Pemkab Buol Matangkan Langkah Tanggap Darurat

Berita Terbaru