Suarautara.com, Banggai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian 189 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dan mengamankan lima orang terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Luwuk Utara.
Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang diterima polisi usai kehilangan ratusan tabung gas di gudang perusahaan.
“Kelima terduga pelaku kami amankan pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 14.50 Wita,” ujar AKP Nur Arifin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima pelaku masing-masing berinisial JH alias M (29), RD (21), RI (34), AF alias LA (26), dan HA (25). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama, sopir, kernet hingga buruh perusahaan.
Polisi menangkap para pelaku di kawasan Jalur II, Kelurahan Bungin Timur, Luwuk, beserta barang bukti sebanyak 34 tabung elpiji.
Sementara itu, sebanyak 155 tabung lainnya diduga telah dijual melalui media sosial Facebook dan kini masih dalam proses penyelidikan.
“Barang bukti lainnya masih kami telusuri karena diduga sudah dijual,” jelasnya.
Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kasus tersebut bermula saat admin gudang melakukan pengecekan stok tabung gas kosong pada Selasa (30/6/2026) dan menemukan sebanyak 189 tabung hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berkat gerak cepat penyidik, kasus itu berhasil diungkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.(AM’oks69)

























