Suarautara.com,TOUNA– Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una / ATR-BPN Touna telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Tojo Una-Una terkait penyelesaian permasalahan sertifikat tanah milik warga Desa Tojo.
Surat Nomor HP.02.01/285-300.72.09/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 itu merupakan tindak lanjut dari Aksi Unjuk Rasa Forum Aspirasi Masyarakat Tani Desa Tojo dan Rapat Dengar Pendapat Umum / RDPU DPRD Touna pada 17 Juni 2026
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Touna, Hi. Said Salim Niode, S.SiT, dijelaskan bahwa sebagian wilayah tanah di Desa Tojo masih berada di dalam Kawasan Hutan Produksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kab. Tojo Una-Una memohon sinergi dan dukungan Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti usulan perubahan batas dan/atau pelepasan kawasan hutan pada wilayah masyarakat terdampak,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Ketua DPRD Touna, Kapolres Touna, Kejari Touna, Dinas PKP dan LH Touna, serta UPTD KPH Sivia Patuju.
Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, sebelumnya telah menyatakan komitmen Pemkab untuk mengawal permasalahan 270 sertifikat warga Desa Tojo hingga ke tingkat pusat.
Sementara itu, salah satu advokat Forum Masyarakat Tojo, Ilham Abd Kadir Siolembah, S.H., saat ditemui awak media di depan Kantor Polres Touna, Jumat (3/6/2026), membenarkan adanya surat tersebut.
Ia berharap seluruh tahapan proses yang ditempuh warga Tojo akan menemui titik terang. “Pihaknya menghormati proses tahapan yang sedang diupayakan,” ujarnya.
Pewarta: Agung

























