Suarautara.com,SITUBONDO – Respons cepat anggota Polsek Banyuputih berhasil mencegah aksi main hakim sendiri terhadap seorang terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur
Peristiwa tersebut bermula ketika warga menemukan seekor sapi yang diduga merupakan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang saat digembalakan di kawasan hutan Baluran pada Kamis, (18/6/2026).
Korban, MT (59), warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberwaru, mengetahui sapi miliknya yang berjenis betina dan sedang bunting tersebut hilang saat berada di lokasi penggembalaan. Beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu (21/6/2026) malam, korban mendapat informasi dari warga bahwa seekor sapi dengan ciri-ciri yang sama ditemukan dalam keadaan terikat di lahan milik warga setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan pengecekan, korban meyakini bahwa sapi tersebut merupakan miliknya yang hilang. Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui sapi tersebut diduga dititipkan oleh seorang pria berinisial T, warga setempat.
Informasi tersebut kemudian memicu perhatian warga. Puluhan warga berdatangan dan berkumpul untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. Situasi sempat memanas karena sebagian warga meminta agar terduga pelaku segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kapolsek Banyuputih IPTU Untoro Windu Priyadi mengatakan anggota Polsek Banyuputih yang menerima informasi segera turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat melanggar hukum.
“Personel kami bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat langsung melakukan langkah-langkah persuasif untuk menenangkan warga. Terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Banyuputih guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Untoro Windu.
Menurutnya, langkah cepat anggota yang mengedepankan komunikasi dengan warga tersebut berhasil meredam situasi sehingga tidak terjadi tindakan anarkis maupun aksi main hakim sendiri.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang akhirnya mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada Kepolisian,” tambahnya.
Setelah terduga pelaku diamankan, sejumlah warga juga mendatangi Polsek Banyuputih untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Petugas kemudian memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tahapan penanganan kasus yang sedang dilakukan.
Saat ini kasus dugaan pencurian hewan ternak tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Banyuputih dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam untuk mendapatkan pelayanan dan bantuan kepolisian secara cepat dan gratis. (**/Humas polres).

























