Aksi Kekerasan dan Perusakan Kendaraan Alfa Tora Terancam Hukuman Penjara

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minahasa Tenggara, Suarautara.com – Aksi kekerasan dan perusakan kendaraan oleh Alfa Tora, salah satu Bos Mafia Solar asal Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kini terancam hukum penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berdasarkan penuturan Jafry Puili (Korban) Kejadian tersebut berlangsung di kawasan area SPBU Tababo saat dirinya sedang antri pengisian BBM, pada Minggu (7/6/2026) pukul 0:3 dini hari.

Menurut korban saat itu, dirinya berdiri dekat samping Nosel SPBU tiba-tiba Alfa Tora mendekat dan langsung melemparkan rokok yang menyala dari tangannya kearah dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pelaku secara brutal melakukan aksi kekerasan dengan memukul korban, dengan angkuhnya pelaku menarik korban untuk melanjutkan aksinya hingga keluar area SPBU namun langsung dilerai oleh orang-orang disekitarnya.

“Dia mengajak untuk berkelahi diluar SPBU namun saya tidak meladeni,” ungkap Jafry Puili.

Tidak berakhir sampai disitu, Alfa Tora yang diduga sudah dipengaruhi Alkohol langsung melangkah pergi dan menghidupkan Dump Truck kendaraannya yang sering dipakai untuk mengangkut BBM, tanpa memperdulikan ada banyak mata yang melihat aksi gilanya itu, langsung menabrak kendaraan roda empat Isuzu Panther berulang-ulang, sehingga kendaraan tersebut masuk keselokan dan mengalami kerusakan yang parah.

Tidak terima akan kekerasan dan pengrusakan, pemilik kendaraan Susanti Arbie bersama korban melaporkan Alfa Tora ke Polsek Belang, dan meminta agar pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut dan segera menangkap pelaku Alfa Tora.

Akibat perbuatan premanisme tersebut tersangka diancam dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 170 tentang penganiayaan yang disertai kekerasan terhadap orang dan Pasal 406 tentang perusakan barang. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal lima belas tahun penjara.

Pihak korban menyatakan agar pihak kepolisian segera proses kasus tersebut secepatnya secara adil tanpa pandang bulu, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak terulang kembali.

“Kami pihak korban tidak hanya mengalami kerugian materil yang cukup besar akibat kerusakan kendaraan, tapi juga korban kekerasan sampai saat ini mengalami trauma dan merasa sakit disekujur tubuh,” kata Susanti Arbie. (AP)

Berita Terkait

Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 
Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33
Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian
Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA
Terbatasnya Anggaran, Dinas PUPR Kotamobagu Tetap Bangun Infrastruktur Jalan
Pemkot Kotamobagu Menghimbau Masyarakat Memanfaatkan Posyandu Sebagai 6 SPM
Proyek Pembangunan Terbenggalai, Pemerintah Daerah dan Dinas Pertanian di Minta Bertanggung Jawab
Bupati Yusra Alhabsyi Luncurkan Gerai Koperasi Merah Putih di Bolaang Mongondow

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:57 WITA

Sekretaris Kota Kotamobagu Buka Lomba Inovasi Daerah Dan Caoching Clinic Inovasi 

Senin, 29 Juni 2026 - 19:52 WITA

Walikota Kotamobagu Pimpin Upacara Harganas Ke-33

Senin, 29 Juni 2026 - 17:21 WITA

Wakil Walikota Kotamobagu Dorong Keterlibatan Generasi Muda Dalam  Sektor Pertanian

Senin, 29 Juni 2026 - 17:16 WITA

Sahaya Laksanakan Supervisi Dengan UPTD PPA

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:55 WITA

Terbatasnya Anggaran, Dinas PUPR Kotamobagu Tetap Bangun Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru