SuaraUtara.com, Banggai – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banggai berhasil mengungkap kasus pencurian material proyek yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Luwuk.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial EK (30), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku pada proyek di Kelurahan Tombang Permai dan Kelurahan Simpong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up DN 8280 CQ, 40 batang besi ukuran 10 serta 20 batang aluminium yang telah dipotong-potong.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material mencapai jutaan rupiah. Salah satu material yang dicuri diketahui digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan.
Setelah menerima laporan korban, Tim URC Satreskrim melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa barang curian telah dijual kepada pengepul di kawasan Jalan Pulau Bokan, Kelurahan Simpong.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (30/5/2026). Kepada penyidik, EK mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku uang hasil penjualan barang curian sebesar Rp2,5 juta telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(AM’oks69)
























